Pemkab Kotim Tegaskan Satgas Tertibkan Penguasaan Lahan Gapoktanhut Bagendang Raya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) menegaskan Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan bentrok sosial segera bergerak untuk menertibkan penguasaan lahan di area Gapoktanhut Bagendang Raya.

Dorongan tersebut mengemuka dari hasil rapat koordinasi nan dipimpin Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, Senin 6 April 2026, di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kotim.

Muslih menyampaikan, langkah penertiban dinilai krusial mengingat hingga saat ini tetap terdapat pihak-pihak nan menguasai dan melakukan aktivitas panen di lahan nan diklaim berada di bawah pengelolaan kepengurusan sah.

“Di lapangan tetap ada masyarakat nan bersikeras menduduki dan memanen di lahan nan dikelola pengurus nan sah. Ini nan perlu segera ditertibkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, berasas hasil rapat dan penjelasan dari pihak Kementerian Perhutanan Sosial, kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya nan sah adalah nan dipimpin oleh Dadang dan telah mempunyai legalitas sejak 2016.

Dengan adanya kejelasan tersebut, pemerintah wilayah menilai tidak boleh ada lagi pihak lain nan menyatakan alias menguasai lahan di luar kepengurusan nan sah.

“Kami bakal berkoordinasi dengan pihak berkuasa agar ada langkah tegas di lapangan. Ini agar persoalan nan sudah lama ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Muslih juga menyebutkan, Satgas penanganan bentrok sosial nan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan bakal menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Setelah ini kita bakal koordinasikan dengan Satgas. Harapannya mereka bisa segera turun ke lapangan untuk membantu penyelesaian bentrok ini,” katanya.

Selain penertiban lahan, pemerintah wilayah juga tetap mengawal proses mengenai kejadian pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara nan terjadi sebelumnya.

Menurut Muslih, penanganan kedua persoalan tersebut kudu melangkah seiring agar tidak memicu bentrok berkepanjangan di masyarakat.

“Kita mau penyelesaian ini menyeluruh, baik dari sisi maupun kondisi di lapangan. Jangan sampai berlarut-larut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan terjadi saat rapat mediasi bentrok kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu 11 Maret 2026.

Kemudian, camat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng melalui SPKT pada Kamis 12 Maret 2026 untuk diproses sesuai nan berlaku.

Polda Kalteng menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tetap dalam tahap pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta visum terhadap korban guna mengungkap kronologi dan pihak nan terlibat.

Bupati Kotim Halikinnor juga menegaskan pemerintah wilayah terus mengawal proses tersebut melalui bagian dan komunikasi dengan pihak kepolisian hingga kasus ini dituntaskan.

Selain itu, di lapangan juga dilaporkan tetap adanya upaya dari sejumlah oknum untuk terus menguasai lahan Gapoktanhut Bagendang Raya. (Nardi)

Sumber info-lokal