Jakarta -
Pemerintah menyiapkan hukuman bagi platform e-commerce nan terbukti melanggar dan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan tersebut bakal dimasukkan dalam izin nan tengah disusun untuk melindungi UMKM di marketplace.
Aturan ini disiapkan menyusul sorotan terhadap kenaikan biaya penjual (seller) serta dugaan praktik market abuse alias penyalahgunaan pasar di platform digital. Pemerintah tengah mematangkan sistem pemberian hukuman bagi aplikator nan melanggar patokan tersebut.
"Iya, pasti. Tentu dong. Kan ada, ada sistem reward and punishment juga kan," ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman mengatakan izin tersebut sekarang nyaris memasuki tahap finalisasi. Ia juga menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan pelaku UMKM nan berdagang di marketplace.
"Sudah nyaris final. Makasih, ya. Pokoknya kita do the best buat teman-teman perusahaan mikro, mini nan jualan di marketplace," pungkasnya.
Sebagai informasi, penyusunan izin ini disusun usai pertemuan Maman dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dalam pertemuan tersebut, Maman melaporkan kondisi ekosistem marketplace saat ini.
Beberapa rumor nan menjadi perhatian di antaranya kenaikan biaya seller hingga indikasi market abuse. Regulasi ini juga disusun untuk memastikan pengusaha UMKM tetap terlindungi dan memperkuat di tengah dinamika ekonomi global.
"Semua pihak kudu memahami apa nan sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujarnya Maman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
(ahi/ara)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·