Pekerja Kebun Sawit Cempaga Hulu Diduga Ditekan Mundur Usai Ungkap Kondisi Lapangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

SAMPIT – Dugaan tekanan terhadap tenaga kerja mencuat dalam polemik kebun kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu, Kabupaten Timur (Kotim). Seorang pekerja nan sebelumnya mengungkap kondisi di lapangan dikabarkan diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pekerja tersebut, Hakim, mengaku diminta membikin surat pengunduran diri tidak lama setelah dia menyampaikan beragam persoalan nan terjadi di kebun itu.

“Saya diminta buat surat pengunduran diri,” ungkapnya, Rabu 8 April 2026.

Ia menduga permintaan tersebut berangkaian dengan keterbukaannya menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk dugaan pengelolaan kebun nan hanya mengatasnamakan golongan tani serta persoalan kewenangan tenaga kerja nan tidak terpenuhi.

“Sejak awal saya sudah menyadari akibat dari sikap saya ini,” ujarnya.

Ia akhirnya mengundurkan diri dan Hakim berbareng keluarganya memilih meninggalkan letak dan kembali ke kampung halaman. Ia mengaku sudah beberapa hari tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, satu pekerja lain, Lisa, juga disebut tidak lagi bekerja di kebun tersebut setelah persoalan ini mencuat ke publik.

Sebelumnya, info mengenai kebun sawit seluas sekitar 600 hektare di Cempaga Hulu mencuat setelah adanya pengakuan pekerja nan menyebut pengelolaan hanya mengatasnamakan golongan tani, namun diduga dikendalikan oleh pemodal besar dari luar daerah.

“Kalau dilihat, ini bukan seperti perusahaan resmi. Hanya memakai nama golongan tani, tapi nan mengendalikan orang bermodal besar,” ujar Hakim nan telah bekerja sejak 2019, Kamis 2 April 2026.

Selain itu, muncul pula dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari bayaran di bawah standar hingga tidak adanya agunan sosial bagi para pekerja.

Sorotan mengarah pada golongan tani Hinje Simpei nan disebut mengelola kebun sawit dalam skala besar di wilayah Cempaga Hulu.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menyampaikan pihaknya segera melakukan penelusuran guna memastikan status serta legalitas golongan tersebut.

“Kami bakal telusuri dan cek terlebih dulu untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya, Minggu 5 April 2026.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil menyusul berkembangnya info publik mengenai aktivitas perkebunan sawit nan diduga tidak sesuai aturan.

Menurutnya, setiap upaya budidaya kelapa sawit wajib mempunyai legalitas nan jelas, baik nan dikelola perusahaan maupun masyarakat. Bagi pekebun masyarakat dengan luasan di bawah 25 hektare diwajibkan mempunyai Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai corak legalitas usaha. (Nardi)

Sumber info-lokal