Pangdam Tegaskan Warga Sampit Dukung Pembangunan Yonif Tp 923/mentaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit, sementara polemik nan muncul disebut hanya mengenai permintaan penjelasan mengenai status dan letak lahan nan diklaim sebagian warga.

“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” kata Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurut Pangdam, pemerintah wilayah berbareng abdi negara keamanan sebelumnya telah menjelaskan bahwa letak pembangunan saat ini berbeda dengan lahan nan diklaim sebagian pihak, sehingga area nan digunakan dipastikan mempunyai legalitas nan jelas.

“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia menyebut area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas sekitar 79 hektare berstatus clear and clean serta telah mempunyai Surat Pernyataan Tanah (SPT) nan diregister pemerintah wilayah setempat.

“Lahan nan dipakai saat ini sudah mempunyai dasar norma nan jelas, jadi tidak ada persoalan mengenai legalitas,” lanjutnya.

Pangdam menjelaskan munculnya klaim dari pihak mahir waris diduga lantaran adanya ketidaktahuan mengenai titik pasti letak lahan nan disengketakan, terlebih pihak nan sebelumnya memahami perincian letak disebut telah meninggal dunia.

Electronic money exchangers listing

“Mungkin ada perbedaan persepsi soal letak tanah, lantaran nan mengetahui perincian titik lahannya sudah tidak ada,” katanya.

Meski demikian, Kodam XXII/Tambun Bungai memastikan proses norma nan ditempuh masyarakat tetap dihormati dan semua pihak dipersilakan mengikuti sistem sesuai patokan nan berlaku.

“Nanti kita lihat proses selanjutnya, silakan melangkah sesuai sistem norma nan ada, tetapi kita tetap berambisi situasi tetap kondusif,” ujar Pangdam.

Di sisi lain, Pangdam juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembangunan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai program strategis TNI di daerah.

“Kita pertimbangan agar komunikasi ke masyarakat lebih baik lagi sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kotim berbareng Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit telah menyatakan support terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya nan dinilai bisa memperkuat pertahanan wilayah, ketahanan pangan, pembinaan masyarakat, serta stabilitas keamanan.

“Dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare nan dimaksud itu berada di luar area 79 hektare nan sekarang digunakan,” kata Asisten I Pemkab Kotim, Waren. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kodam XXII/Tambun Bungai menegaskan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menolak pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Sampit, sementara polemik nan muncul disebut hanya mengenai permintaan penjelasan mengenai status dan letak lahan nan diklaim sebagian warga.

“Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” kata Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Menurut Pangdam, pemerintah wilayah berbareng abdi negara keamanan sebelumnya telah menjelaskan bahwa letak pembangunan saat ini berbeda dengan lahan nan diklaim sebagian pihak, sehingga area nan digunakan dipastikan mempunyai legalitas nan jelas.

Electronic money exchangers listing

“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia menyebut area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas sekitar 79 hektare berstatus clear and clean serta telah mempunyai Surat Pernyataan Tanah (SPT) nan diregister pemerintah wilayah setempat.

“Lahan nan dipakai saat ini sudah mempunyai dasar norma nan jelas, jadi tidak ada persoalan mengenai legalitas,” lanjutnya.

Pangdam menjelaskan munculnya klaim dari pihak mahir waris diduga lantaran adanya ketidaktahuan mengenai titik pasti letak lahan nan disengketakan, terlebih pihak nan sebelumnya memahami perincian letak disebut telah meninggal dunia.

“Mungkin ada perbedaan persepsi soal letak tanah, lantaran nan mengetahui perincian titik lahannya sudah tidak ada,” katanya.

Meski demikian, Kodam XXII/Tambun Bungai memastikan proses norma nan ditempuh masyarakat tetap dihormati dan semua pihak dipersilakan mengikuti sistem sesuai patokan nan berlaku.

“Nanti kita lihat proses selanjutnya, silakan melangkah sesuai sistem norma nan ada, tetapi kita tetap berambisi situasi tetap kondusif,” ujar Pangdam.

Di sisi lain, Pangdam juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembangunan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai program strategis TNI di daerah.

“Kita pertimbangan agar komunikasi ke masyarakat lebih baik lagi sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kotim berbareng Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit telah menyatakan support terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya nan dinilai bisa memperkuat pertahanan wilayah, ketahanan pangan, pembinaan masyarakat, serta stabilitas keamanan.

“Dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare nan dimaksud itu berada di luar area 79 hektare nan sekarang digunakan,” kata Asisten I Pemkab Kotim, Waren. (adr)

Sumber prokalteng