Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan hukuman administratif berupa denda kepada ratusan pihak mengenai pelanggaran di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan puluhan miliar denda lantaran pelanggaran tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah menjatuhkan denda sebesar Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak. Sanksi ini ditetapkan untuk memberi kepastian norma di pasar modal RI.
"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai nomor Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ungkap Hasan dalam konvensi persnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi denda tersebut juga mencakup pelanggaran di pasar modal mengenai manipulasi nilai alias goreng saham. Hasan mengatakan, denda nan dijatuhkan sebesar Rp 29,3 miliar untuk kasus goreng saham.
"Penanganan kasus nan mengenai langsung dengan kondisi manipulasi pasar, nan sering menjadi perhatian semua pihak, ini apalagi angkanya sebesar Rp 29,3 miliar," ungkapnya.
Hasan menambahkan, penegakan norma ini bakal terus dilakukan OJK. Menurutnya, pengenaan hukuman ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin para pelaku pasar modal.
"Langkah ini bakal kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan bakal menjadi bagian krusial dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct nan baik, dan pada akhirnya kami berambisi memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para penanammodal kita," pungkasnya.
(acd/acd)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·