Nusron Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11%

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik dunia nan tidak stabil. Oleh lantaran itu, pihaknya membatasi alih kegunaan lahan sawah.

Nusron menjelaskan alih kegunaan lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara sekitar 89% sisanya, wajib dilindungi.

"Dalam situasi bumi nan seperti ini, nan paling darurat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan nan bisa dibeli," kata Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menjelaskan, dengan pembatasan nan dilakukan artinya hanya sebagian mini lahan sawah nan bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah kudu dikunci untuk menjamin kesiapan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam beleid tersebut, mensyaratkan minimal 87% dari total LBS kudu ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

"Kalau LP2B itu 87%, ditambah prasarana dan cadangan, berfaedah kurang lebih sekitar 89% nan kudu dilindungi," terang Nusron.

Terkait kebijakan alih kegunaan lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan kegunaan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, tanggungjawab mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

(rea/ara)

Sumber finance