Nasabah Keluhkan Layanan Bfi Finance, Niat Melunasi Justru Terblokir Dan Kena Denda

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KUALA PEMBUANG – Kekecewaan dirasakan oleh salah satu pengguna BFI Finance, Subani, setelah mengalami hambatan saat hendak melunasi angsuran beserta denda dengan total Rp 4.678.000. Alih-alih dipermudah, akses pembayarannya justru disebut terblokir.

Subani mengungkapkan, pemblokiran tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Ironisnya, saat dia beriktikad menyelesaikan kewajibannya, sistem pembayaran tidak dapat diakses.

“Bulan kemarin diblokir tanpa konfirmasi. Giliran kami mau melunasi malah dikenakan denda. Kami hanya mau tahu mekanismenya seperti apa sampai bisa diblokir,” ujarnya, Rabu 22 April 2026..

Ia juga menyoroti intensitas penawaran pinjaman dari pihak BFI Finance nan kerap diterimanya setiap minggu. Namun, saat hendak melakukan pelunasan, dia justru mengalami kesulitan.

“Setiap minggu ditelpon menawarkan pinjaman. Tapi saat mau melunasi malah diblokir, tidak bisa transfer. Dengan jarak jauh seperti ini, tidak mungkin kudu datang langsung ke kantor, tapi mereka seakan tidak peduli,” tambahnya.

Menurut Subani, upaya pembayaran sempat dilakukan pada 5 April 2026. Namun, transaksi tersebut gagal. Ia kemudian mencoba mengonfirmasi kepada pihak nan biasa menghubunginya mengenai penawaran pinjaman, bukan melalui jasa resmi customer service.

Meski telah mencoba berulang kali, pembayaran tetap tidak dapat dilakukan. Dua pekan berselang, dia justru menerima panggilan dari pihak pusat di Jakarta nan menyatakan angsurannya telah terlambat selama 17 hari dan dikenakan denda.

Subani menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan besaran denda sekitar Rp300 ribu. Namun, dia mempertanyakan prosedur dan komunikasi dari pihak perusahaan.

“Saya tidak masalah dengan dendanya, tapi etika dan kejelasannya. Saya sudah berinisiatif mau bayar, apalagi disuruh menunggu, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba ditelpon dan diminta bayar komplit dengan denda,” katanya.

Ia pun mempertanyakan letak kesalahannya hingga kudu menanggung denda, padahal sebelumnya telah berupaya melakukan pelunasan.

Menanggapi perihal tersebut, pihak BFI Finance menjelaskan bahwa pemblokiran mempunyai kegunaan tertentu dalam proses pelunasan. Debitur diminta datang langsung ke instansi bagian lantaran terdapat arsip nan kudu ditandatangani sebagai bagian dari prosedur pelunasan dan pengambilan BPKB.

“Kami sudah beberapa kali menginformasikan bahwa pelunasan dapat dilakukan langsung ke instansi agar kami bisa membantu mengenai pemblokiran tersebut. Ada arsip nan perlu ditandatangani oleh debitur. Pemblokiran ini bermaksud agar tidak terjadi miskomunikasi, khususnya mengenai prosedur pelunasan dan pengambilan BPKB,” jelas perwakilan BFI Finance.

Pihak BFI Finance juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan dialami oleh Subani, serta berambisi ke depan komunikasi antara kedua belah pihak dapat melangkah lebih baik.

(ASY)

Sumber info-lokal