Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti tetap adanya dugaan bahwa peserta BPJS Kesehatan nan bayar iuran lebih besar semestinya memperoleh pelayanan nan lebih baik dibanding peserta lainnya.
Menurut Budi, pandangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar BPJS Kesehatan nan dibangun sebagai sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan asuransi komersial.
"BPJS itu asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep tidak betul jika orang nan bayar lebih tinggi kemudian mendapat jasa lebih tinggi," kata Budi dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai tetap banyak masyarakat nan keliru memandang sistem BPJS dengan pola pikir kelas sosial. Ia menegaskan jasa kesehatan nan diberikan semestinya tidak dibedakan berasas keahlian ekonomi peserta.
"Jadi bukan kelas 1 itu kasta tertinggi, lampau kelas lainnya dianggap di bawahnya. Dalam asuransi sosial, nan kaya maupun nan miskin kudu mendapatkan jasa nan sama," ujarnya.
Orang Mampu Bisa Tambah Asuransi Swasta
Ia menekankan masyarakat nan menginginkan akomodasi tambahan tetap mempunyai pilihan melalui asuransi kesehatan swasta.
Menurutnya, peserta dapat menggabungkan perlindungan BPJS dengan asuransi komersial andaikan menghendaki jasa di luar faedah nan dijamin program agunan kesehatan nasional.
"Kalau merasa punya keahlian lebih dan mau akomodasi tambahan, bisa menggunakan asuransi swasta nan dikombinasikan dengan BPJS," katanya.
Budi mengaku kerap menerima kritik dari golongan peserta nan cemas perubahan sistem BPJS bakal mengurangi kenyamanan jasa nan selama ini mereka nikmati.
Namun, dia mengingatkan bahwa tujuan utama BPJS adalah melindungi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya golongan tertentu.
"Kalau kita hanya konsentrasi pada segelintir peserta nan merasa dirugikan, jangan lupa ada ratusan juta masyarakat lain nan juga kudu mendapatkan perlindungan kesehatan nan adil," ujarnya.
Budi mengibaratkan BPJS seperti sistem perpajakan.
Ia mencontohkan dirinya mungkin bayar pajak lebih besar dibanding pegawai alias sopirnya. Namun, perihal itu tidak membikin dirinya memperoleh akomodasi publik nan berbeda.
"Saya bayar pajak lebih besar, tapi apakah jalan nan saya lewati berbeda dengan jalan nan digunakan pengemudi saya? Kan tidak," kata Budi.
Menurutnya, prinsip nan sama bertindak dalam BPJS Kesehatan. Peserta dengan keahlian ekonomi lebih tinggi ikut membantu membiayai jasa kesehatan masyarakat nan kurang bisa melalui sistem subsidi silang.
"Yang kaya dan nan miskin kudu mendapatkan jasa nan sama. Unsur keadilan dan pemerataan ada di situ. Itulah prinsip dari asuransi sosial," tegasnya.
Simak Video "Video Menkes: BPJS Bukan Asuransi Komersial, Semua Pelayanan Harus Sama!"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·