Mati Listrik Massal Di Sumatera, Bpkn Persilakan Warga Gugat Pln

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung langkah class action alias gugatan golongan kepada PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5).

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan pemadaman listrik berskala besar tersebut menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik. Tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, blackout juga berakibat terhadap roda ekonomi dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berkuasa mendapatkan pelayanan listrik nan aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam lama nan cukup lama dan berakibat luas, maka masyarakat mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mufti menilai langkah class action merupakan kewenangan konstitusional konsumen nan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh lantaran itu, BPKN mendukung upaya norma masyarakat andaikan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.

"Kami mendukung masyarakat nan mau memperjuangkan haknya melalui sistem hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mufti.

Ia juga meminta PLN terbuka kepada publik mengenai penyebab utama blackout tersebut, serta langkah mitigasi nan bakal dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"PLN kudu menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," katanya.

BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN memperkuat prasarana ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem persediaan dan mitigasi gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

Listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Karena itu, gangguan jasa dalam skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

"Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, jasa kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, apalagi potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius nan kudu menjadi perhatian nasional," pungkasnya.

(aid/fdl)

Sumber finance