Jakarta -
Penyalahgunaan nama domain di Indonesia tetap menjadi tantangan serius, dengan praktik seperti gambling online (judol) dan phishing mendominasi sepanjang 2025. Kompleksitas kasus nan terus berkembang mendorong perlunya pendekatan baru nan lebih terstruktur dan kolaboratif dalam penanganannya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) resmi menjalin kerja sama dengan Trusted Notifier Network (TNN) sejak 17 Maret 2026. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat mitigasi penyalahgunaan Domain Name System (DNS) melalui jaringan global.
Sebagai registri domain .id, PANDI sekarang berkedudukan sebagai intermediary nan menangani laporan penyalahgunaan nama domain, sekaligus mengintegrasikan sistem Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) dengan jaringan Trusted Notifiers global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan pentingnya pendekatan nan tepat dalam menangani kasus penyalahgunaan domain.
"Sebagai Registri terbesar di Asia Tenggara, kami memprioritaskan proses penanganan nan teruji, cermat, dan efektif sejalan dengan izin Indonesia," ujarnya dikutip dari pernyataan tertulis nan diterima detikINET, Sabtu (19/4/2026).
Judi Online dan Phishing Dominasi
Data sepanjang 2025 menunjukkan bahwa penyalahgunaan domain paling banyak terjadi pada kategori pertaruhan daring, disusul oleh praktik phishing. Kondisi ini menuntut percepatan dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga penindakan terhadap laporan nan masuk.
Oleh lantaran itu, kerjasama dengan jaringan dunia dinilai krusial untuk mempercepat waktu penanganan serta meningkatkan kecermatan dalam mitigasi. Pandi juga mendorong lebih banyak pihak di Indonesia untuk terlibat dalam ekosistem ini.
"Kami mengapresiasi upaya TNN dalam penanganan pembangunan pengalaman daring nan berkualitas. Selain itu, kami mendorong lebih banyak Trusted Notifier dan Intermediary dapat bergabung, terutama nan berada di Indonesia," ungkapnya.
Berbeda dengan pendekatan konvensional, TNN menghadirkan model baru dalam pelaporan dan mitigasi penyalahgunaan domain. Sistem ini menekankan akuntabilitas, keakuratan laporan, serta pengedaran tanggung jawab nan lebih setara di antara para pemangku kepentingan internet.
Konsep trusted notifier sendiri merujuk pada entitas nan telah melalui proses legalisasi ketat, seperti firma keamanan siber, abdi negara penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, nan mempunyai rekam jejak sah dalam pelaporan penyalahgunaan.
Sementara itu, intermediary mencakup pihak-pihak seperti registri domain, registrar, penyedia jasa internet, hingga platform digital nan bertanggung jawab menindaklanjuti laporan di jasa mereka.
Perwakilan TNN, Alban, menyebut bergabungnya Pandi sebagai sinyal positif bagi ekosistem digital global.
"Bergabungnya PANDI dengan TNN merupakan sinyalemen kuat bahwa organisasi Intermediary siap dengan pendekatan penanganan penyalahgunaan Nama Domain nan terstruktur dan berkeadilan - TNN bangga dapat turut membangun masa depan itu bersama," tuturnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah evolusioner dalam membangun ekosistem internet nan lebih kondusif dan terpercaya. Dengan menghubungkan info lokal ke jaringan global, proses mitigasi diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan efektif.
Ke depan, TNN juga membuka kesempatan kerjasama lebih luas bagi beragam pihak nan mempunyai komitmen dalam menciptakan ruang digital nan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan pengguna terhadap ekosistem internet.
(agt/agt)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·