Jakarta -
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal besar soal masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seiring pembentukan BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagian kegunaan Bea Cukai dinilai bakal digantikan sistem digital berbasis kepintaran buatan (AI).
Luhut mengatakan, pungutan ekspor nan biasanya dilakukan oleh Bea Cukai nantinya bisa dialihkan ke DSI lewat sistem nan terintegrasi. Jadi, Bea Cukai hanya bakal melakukan pengawasan dan disarankan menggunakan ekosistem digital berbasis AI.
"Bea Cukai? Ya kita lihat saja kelak Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang kelak nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, alias tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," kata Luhut saat ditemui usai memberi sambutan dalam aktivitas ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan posisi Bea Cukai ke depan, Luhut beranggapan lembaga ini memang perlu melakukan perbaikan mendalam agar sejalan dengan kehadiran BUMN unik ekspor. Sebab badan upaya di bawah BPI Danantara ini hanya bekerja mengatur tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam tertentu saja, sementara sisanya tetap menggunakan sistem lama nan sudah ada.
"Ya kelak saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang kelak dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu lantaran itu nggak bisa dibohongi," paparnya.
Luhut menjelaskan inti dari transformasi birokrasi adalah mengurangi gelombang pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Dia beranggapan bahwa sistem nan tetap sangat mengandalkan hubungan individual seringkali susah untuk sepenuhnya transparan.
Dengan mengalihkan semua proses pengawasan ke dalam ekosistem digital, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu optimistis potensi manipulasi bisa ditekan signifikan.
"Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab jika pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada nan betul itu satu pun. Hampir tidak ada lah nan saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem nan kita bangun, saya kira kita bakal banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," ujar Luhut.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso namalain Busan dalam kesempatan terpisah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun patokan teknis mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Nantinya patokan teknis ekspor satu pintu ini bakal diterbitkan dalam corak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Di mana patokan tersebut ditargetkan selesai hari ini.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Budi mengatakan mulai 1 Juni, ekspor untuk tiga komoditas SDA seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy bakal dilakukan secara berjenjang melalui DSI selaku BUMN ekspor. Kendati begitu, seluruh patokan main, tanggungjawab hingga tata langkah ekspor dipastikan tidak berubah.
Terkait dengan pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut perihal tersebut bakal dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan. Lalu, untuk perizinan ekspornya bakal tetap berada di bawah Kemendag.
"Iya tetap sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada nan berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata langkah ekspornya itu enggak berubah. nan berubah adalah per 1 Januari itu nan melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.
(fdl/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·