PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Antang Damang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya golongan rentan nan memerlukan pendampingan hukum.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri pelantikan pengurus LBH Antang Damang di Hindu Kaharingan Center, Palangka Raya, Rabu, 22 April 2026.
Dalam sambutannya, Darliansjah menyampaikan apresiasi kepada Pusat Kerohanian Hindu Indonesia Kalimantan Tengah atas inisiatif pembentukan lembaga tersebut.
“Nama Antang Damang nan dipilih bukan sekadar identitas, melainkan simbol keberanian, pengayoman, dan kearifan dalam menegakkan keadilan di Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Ia menegaskan, akses terhadap keadilan merupakan kewenangan konstitusional setiap penduduk negara. Namun, tetap banyak masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, nan kesulitan memperoleh pendampingan hukum.
Karena itu, kehadiran LBH Antang Damang diharapkan menjadi jembatan keadilan dengan memberikan jasa hukum nan ahli dan berintegritas.
“Saya berambisi lembaga ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat mini nan memerlukan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Darliansjah juga mengingatkan pengurus nan baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
“Amanah ini adalah tugas nan mulia sekaligus berat. Gunakan pengetahuan dan skill hukum dengan hati nurani,” ujarnya.
Ia turut menekankan pentingnya menjunjung nilai kearifan lokal, seperti filosofi Huma Betang, dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, mufakat, dan perdamaian.
Selain itu, dia mendorong LBH Antang Damang untuk bersinergi dengan pemerintah wilayah dan abdi negara penegak hukum guna menciptakan suasana hukum nan kondusif di Kalteng.
“Saya meminta LBH Antang Damang dapat bersinergi dengan pemerintah wilayah dan abdi negara penegak hukum lainnya,” tegasnya.
(Sya'ban)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·