Kurang Dari Dua Bulan Registrasi Nomor Hp Wajib Rekam Wajah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Registrasi SIM card dalam waktu kurang dua bulan lagi bakal bergeser nan diperkuat dengan pemindaian wajah alias face recognition sebelum mengaktifkannya. Kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu resmi bertindak mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan pengesahan info pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia hingga penipuan online.

Kewajiban penggunaan info biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Melalui patokan tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna betul-betul valid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdigi menyebut penerapan teknologi face recognition dilakukan guna menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak pidana digital, mulai dari penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga praktik gambling dan kejahatan siber lainnya.

Dengan sistem baru itu, calon pengguna nan membeli kartu SIM diwajibkan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler alias mitra penjualan resmi. Data biometrik nantinya bakal dicocokkan dengan pedoman info kependudukan pemerintah.

Adapun jumlah maksimal nomor HP nan dimiliki pengguna tetap sama seperti sebelumnya, ialah tiga nomor satu operator seluler alias maksimal sembilan nomor untuk secara keseluruhan.

"Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program nan mengenai dengan pengamanan para pengguna untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," kata Meutya saat meresmikan izin telekomunikasi terbaru tersebut pada Januari 2026.

Untuk penduduk negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan info biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, penduduk negara asing wajib menggunakan paspor dan arsip izin tinggal nan sah. Khusus pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Sejumlah operator seluler saat ini, baik itu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah melakukan penyesuaian sistem dan prasarana guna mendukung penerapan patokan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang.

Meski demikian, penerapan registrasi menggunakan face recognition memunculkan perhatian mengenai keamanan dan perlindungan info pribadi pengguna. Menanggapi perihal itu, Komdigi memastikan pengelolaan info biometrik bakal mengikuti ketentuan perlindungan info pribadi nan bertindak di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan info biometrik pengguna seluler itu tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler, melainkan di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.


(agt/agt)

Sumber detik-inet