Kementerian Umkm Mau Panggil Toko Online Usai Ramai Ongkir Ditanggung Seller

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bakal memanggil platform e-commerce menyusul pengenaan biaya jasa logistik namalain ongkos kirim (ongkir) nan dibebankan kepada penjual (seller) menjadi sorotan. Kebijakan ini membikin pelaku upaya menjerit hingga memutuskan berdagang mandiri.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan bakal berbincang dengan pihak marketplace untuk membahas mengenai biaya jasa logistik. Ia memastikan pihaknya mengkaji lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

"Kami bakal melakukan pendalaman lebih lanjut dan berbincang dengan pihak platform untuk membahas persoalan ini," ujar Temmy kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temmy menjelaskan pemanggilan dengan pihak e-commerce ini untuk menjamin keadilan bagi UMKM di e-commerce. "Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan nan setara dan berkepanjangan bagi UMKM," jelas Temmy.

Ia tak menampik pelaku upaya sudah mulai beranjak jualan ke situs mandiri. Menurut Temmy, kejadian tersebut sudah mulai muncul di lapangan.

Menurut Temmy, dengan peralihan ini, pelaku upaya hanya memanfaatkan media sosial sebagai promosi tanpa melakukan transaksi pembayaran di e-commerce. Dengan begitu, transaksi langsung masuk ke pelaku usaha.

"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce. Dengan demikian, tren nan berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan beragam kanal secara berbarengan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy.

Seperti diketahui, sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya ongkir mulai Mei ini. Terbaru, TikTok Shop mulai memberlakukan biaya jasa logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026.

Biaya jasa logistik ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, tapi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak bakal ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual, dikutip Rabu (6/5).

Sementara, Shopee Indonesia mulai melakukan penyesuaian biaya jasa buat program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Saat ini, biayanya tergantung berasas size paket, ialah produk ukuran biasa dan produk ukuran khusus, serta kategori produk.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku upaya usai penerapan biaya jasa logistik alias ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan setiap pengenaan biaya jasa di marketplace kudu mengedepankan prinsip keadilan.

"Pada prinsipnya perihal tersebut kudu dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku nan menjual produk lokal," ujar Iqbal kepada detikcom.

(acd/acd)

Sumber finance