Jakarta -
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyusun izin untuk memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi pelaku UMKM, khususnya di platform e-commerce. Aturan tersebut nantinya berupa Peraturan Menteri (Permen) UMKM.
Hal ini disampaikan Temmy menyusul biaya nan dibebankan ke penjual (seller) kian berat. Terbaru, sejumlah platform e-commerce mengenakan biaya jasa logistik namalain ongkos kirim (ongkir) nan ditanggung seller.
Kebijakan ini membikin pelaku upaya menjerit hingga memutuskan berdagang mandiri. Menurut Temmy, konsentrasi utama izin baru ini untuk meningkatkan daya saing UMKM di platform e-commerce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus utama peraturan nan saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujar Temmy kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).
Kendati begitu, Temmy enggan memberikan poin-poin lebih lanjut nan bakal diatur. Ia hanya menekankan tujuan izin nan sedang diatur ini berpihak pada produk lokal, khususnya UMKM.
"Peraturan Menteri (Permen) nan kita siapkan ini justru semangatnya untuk melindungi produk lokal, terutama bagi UMKM nan mempunyai keterbatasan margin dan efisiensi usaha. Untuk perincian kebijakannya, bakal disampaikan secara resmi pada waktunya," jelas Temmy.
Temmy memastikan Kementerian UMKM terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar kebijakan nan disusun tidak tumpang tindih dengan kebijakan lain.
"Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa kebijakan satu sama lain nan disusun selaras, komplementer, dan tidak tumpang tindih," tambah Temmy.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan tengah menyusun patokan nan menekankan perlindungan dan peningkatan daya saing. Saat ini aturannya sedang disinkronisasi lintas kementerian.
"Yang memang selama ini belum ada patokan nan mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya mau memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM nan beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Meski tetap dalam proses sinkronisasi, patokan ini bakal berkarakter absolut dan mengikat, bukan sekadar imbauan alias insentif. Maman menjamin pemerintah bakal tetap menjaga keseimbangan ekosistem platform digital agar tetap sehat
"Tapi nan terpenting nan bisa saya pastikan bahwa patokan ini sifatnya mutlak, bertindak lantaran payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa kudu mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelasnya
Tonton juga video "Festival Syawal: Komitmen LPPOM Bangun UMKM Tangguh"
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·