Kekerasan Seks Online Tembus 1.600 Kasus, Komdigi Ancam Tutup Platform

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan platform digital untuk lebih serius menangani kekerasan terhadap wanita di ruang digital setelah kasus nan dilaporkan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apalagi membuka opsi penjatuhan hukuman hingga penutupan platform nan dinilai lalai menangani konten alias aktivitas berbahaya.

Berdasarkan info terbaru menunjukkan kasus kekerasan terhadap wanita di ruang digital mencapai rata-rata sekitar 2.000 laporan per tahun, dengan corak paling dominan berupa kekerasan seksual online nan menembus lebih dari 1.600 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya mengatakan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat nan membiarkan kekerasan berjalan tanpa respons dari penyelenggara platform.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya nan melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk selain dengan kewenangan tertentu," katanya dikutip detikINET, Kamis (16/04/2026).

Disampaikan Meutya, pemerintah mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman andaikan platform digital dinilai membiarkan aktivitas nan membahayakan publik. "Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan hukuman sampai pada penutupan. Mereka kudu bertanggung jawab lantaran itu ranah mereka," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi Komdigi berbareng Komnas Perempuan nan membahas meningkatnya ancaman kekerasan berbasis kelamin di ruang digital.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan nomor laporan nan ada saat ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya lantaran tetap banyak korban nan belum melapor.

"Keterbatasan prasarana dan jasa penanganan di sejumlah wilayah, khususnya wilayah kepulauan dan 3T, turut menghalang korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan norma maupun psikologis," jelasnya.

Komnas Perempuan menilai penguatan pengawasan terhadap platform digital menjadi langkah mendesak, terutama dalam mempercepat penanganan konten rawan melalui sistem pemutusan akses alias take down.

Lembaga tersebut menyambut kerjasama dengan Komdigi untuk memperkuat penanganan terhadap konten kekerasan seksual dan pemanfaatan di internet.

"Kondisi ini memerlukan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang kondusif bagi pengguna, khususnya wanita dan golongan rentan," pungkasnya.


(agt/agt)

Sumber detik-inet