SAMPIT – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Nur Akhirman menegaskan pentingnya sinergi antara APDESI dan Kejaksaan Negeri dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan finansial desa.
Menurutnya, aktivitas pembinaan nan digelar pada Rabu 22 April 2026 merupakan langkah nyata untuk memberikan edukasi kepada para kepala desa agar lebih memahami tata kelola finansial nan benar, khususnya dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini adalah corak sinergitas antara APDESI Kotim dengan Kejaksaan Negeri Kotim dalam rangka meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD. Kami memberikan edukasi agar kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan bakal membedakan antara kesalahan nan disengaja dan nan tidak disengaja. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan nan menimbulkan kerugian negara, maka pihaknya bakal menindaklanjuti secara hukum.
“Kalau penyimpangan itu disengaja, pasti kami tindak lanjuti. Tapi jika tidak disengaja, kami minta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat satu perkara dengan tiga terdakwa nan telah divonis sekitar dua tahun penjara. Kasus tersebut menjadi contoh kegagalan dalam pengelolaan anggaran desa, meskipun sebelumnya sudah diberikan upaya persuasif oleh pihak Kejaksaan.
“Kerugian negara waktu itu sekitar Rp900 juta. Itu contoh nan kandas lantaran tidak mengindahkan saran nan sudah kami berikan,” ungkapnya.
Akhirman berharap, melalui pembinaan ini tidak ada lagi desa di Kotim nan tersandung masalah hukum. Ia menekankan bahwa Kejaksaan juga memberikan toleransi terhadap kesalahan administratif nan tidak disengaja, selama ada itikad baik untuk memperbaiki.
“Misalnya antara RAB dan pertanggungjawaban tidak sinkron, padahal kegiatannya ada. Itu kami anggap kesalahan administrasi, dan cukup diperbaiki serta mengembalikan jika ada kerugian,” jelasnya.
Dalam aktivitas tersebut, Kejaksaan turut menghadirkan pemateri dari beragam bidang, seperti perdata dan tata upaya negara (Datun), intelijen, serta pidana unik (Pidsus). Masing-masing mempunyai peran dalam pendampingan, pengawasan, hingga penindakan andaikan ditemukan pelanggaran.
Ia menambahkan, kepala desa merupakan mitra strategis Kejaksaan, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan nan berujung pada kerugian negara.
“Kami berambisi melalui pembinaan ini, kepala desa semakin memahami pengelolaan finansial desa dengan baik. Jangan sampai ada lagi nan sengaja menyimpang, lantaran jika itu terjadi, langkah terakhir tentu penegakan hukum,” pungkasnya. (Nardi)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·