SAMPIT – Upaya hukum terpidana Anang namalain Anang Janggai akhirnya kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan nan diajukan, membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) untuk segera mengeksekusi nan bersangkutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan, memastikan bahwa proses eksekusi tinggal menunggu waktu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kotim, Andep Setiawan, menegaskan bahwa eksekusi bakal segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Iya, bakal segera dieksekusi atas perkara tersebut,” kata Andep, Selasa 5 Mei 2026.
Perkara ini bermulai dari tindakan terdakwa nan menggunakan sejumlah arsip tanah diduga tiruan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan puluhan sertifikat kewenangan milik atas nama sejumlah pihak.
Dalam prosesnya, terdakwa mengusulkan beragam surat, mulai dari surat pernyataan tanah, surat jual beli, hingga surat keterangan pengakuan tanah nan disebut-sebut berasal dari tahun 1970-an hingga 2000-an.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah arsip tersebut tidak sah. Beberapa di antaranya terbukti menggunakan tanda tangan palsu, apalagi ada nan tidak sesuai dengan pejabat nan menjabat pada waktu itu. Hasil uji laboratorium forensik juga menguatkan bahwa tanda tangan dalam arsip tersebut merupakan tanda tangan karangan.
Selain itu, ada pula arsip nan dibuat tanpa melalui prosedur pengecekan lapangan sebagaimana mestinya, sehingga dinilai mengandung keterangan tidak benar.
Majelis pengadil sebelumnya telah menyatakan gugatan terdakwa tidak dapat diterima. Upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi pun berhujung dengan penolakan oleh Mahkamah Agung pada Juni 2023.
Akibat perbuatannya, terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain, termasuk pemilik sah atas tanah nan disengketakan.
Atas perbuatannya tersebut, Anang Janggai dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. (BS-1)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·