Kasus Sangketa Lahan Resmi Berproses Di Meja Hijau, Majelis Hakim: Tetap Jaga Ketertiban

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SAMPIT – Polemik sangketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru 18 dengan PT Mulia Agro Permai dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit sekarang resmi berproses di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis 7 Mei 2026.

Dari info nan sukses dihimpun oleh Berita Sampit diketahui objek sangketa merupakan sebidang tanah seluas 300 hektare nan berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit-Pangkalanbun.

Poktan Karya Baru 18 nan diketuai oleh Aldianur menggugat PT Mulia Agro Permai dan Kodim 1015/Sampit. Sementara turut tergugat I Pemerintah Daerah (Pemda) Timur (Kotim) dan turut II Badan Pertanahan (BPN).

Dalam sidang pertama nan berjalan di ruang sidang tirta itu pengadil ketua, Wasis Priyanto meminta kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukan semua berkas nan diperlukan dalam proses persidangan. Namun, tergugat I, Kodim 1015/Sampit dan turut tergugat I Pemda Kotim serta turut tergugat II BPN tidak datang dalam sidang itu.

“Karena tergugat satu dan turut tergugat tidak datang maka sidang kita tunda,” ujarnya.

Ia menjelaskan kepada penggugat dan personil golongan tani nan datang dalam ruang sidang bahwa proses ini bakal berjalan panjang dan meminta untuk semua pihak tetap menjaga ketertiban.

“Proses persidangan memerlukan waktu nan lama dan jaga ketertiban,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan harapannya dalam sidang sangketa ini agar dapat selesai di tahap mediasi dan memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada Senin 12 Mei 2026 mendatang.

Menanggapi perihal tersebut, penggugat nan diwakili oleh Humas Poktan, Ida Rosiana Elisya, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati ketidakhadiran para pihak dalam sidang ini sebagai bagian dari proses nan berlaku.

“Namun demikian, kami berambisi kepada seluruh pihak untuk dapat berhadir dan menunjukan itikad baik untuk mengikuti proses ini secara terbuka dan bermartabat,” tegasnya.

Diakhir dia menyampaikan bahwa setiap pihak mempunyai kesempatan nan sama untuk menyampaikan posisi dan argumentasinya di hadapan majelis pengadil agar perkara ini dapat segera diselesaikan.

“Hormati proses , sehingga perkara ini dapat diperiksa secara jelas, setara dan berimbang sesuai ketentuan nan berlaku,” pungkasnya.

(Utomo)

Sumber info-lokal