PROKALTENG.CO– Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menghadirkan perkembangan baru.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar mahir kimia dihadirkan untuk menjelaskan kandungan serta akibat unsur nan digunakan dalam tindakan tersebut.
Permintaan ini muncul setelah terungkap kebenaran di persidangan bahwa cairan nan digunakan merupakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.
Hakim menilai keterangan mahir sangat krusial untuk mengetahui seberapa rawan reaksi unsur tersebut ketika mengenai kulit manusia.
“Saya minta dihadirkan kelak itu nan untuk cairan-cairan ini. nan aki sama pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa, gimana reaksinya jika kena kulit,” ungkap ketua majelis pengadil Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menegaskan kembali pentingnya kehadiran mahir dalam sidang lanjutan.
“Ahli berarti. Kita perlu mahir itu, mahir di bidangnya. Ahli kimia lah,” tambahnya.
Fakta mengenai bahan cairan tersebut diungkap oleh saksi dari BAIS TNI, Letnan Kolonel (Chk) Alwi Hakim Nasution.
Ia menjelaskan bahwa info itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, dia menambahkan bahwa cairan tersebut dicampur dengan air aki mobil.
Dalam persidangan, Alwi juga mengungkap bahwa para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia menyebut penyiraman dilakukan oleh terdakwa utama, sementara lainnya berkedudukan mendampingi.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II nan membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” katanya.
Empat terdakwa dalam kasus ini merupakan personil BAIS TNI, ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Menariknya, pada awal pemeriksaan, dua terdakwa sempat memberikan keterangan nan tidak konsisten.
Mereka mengaku luka nan dialami berasal dari air panas, sebelum akhirnya penyelidikan lebih lanjut mengungkap kebenaran berbeda.
“Pada saat kami datang, kami bertanya kenapa, tapi terlihat kedua terdakwa ini dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, sehingga pertanyaan kami tidak dijawab dan lama-lama dijawab jika terkena air panas,” ujar Alwi.
Kasus ini diduga dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus dalam sebuah peristiwa pada Maret 2025.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa menilai tindakan korban telah merendahkan lembaga TNI.
“Para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI apalagi menginjak-injak lembaga TNI,” ujar oditur militer dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berjalan pada 13 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan serta mahir kimia untuk memperjelas akibat dari cairan nan digunakan dalam kasus ini.(pojoksatu)
PROKALTENG.CO– Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menghadirkan perkembangan baru.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar mahir kimia dihadirkan untuk menjelaskan kandungan serta akibat unsur nan digunakan dalam tindakan tersebut.
Permintaan ini muncul setelah terungkap kebenaran di persidangan bahwa cairan nan digunakan merupakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.
Hakim menilai keterangan mahir sangat krusial untuk mengetahui seberapa rawan reaksi unsur tersebut ketika mengenai kulit manusia.
“Saya minta dihadirkan kelak itu nan untuk cairan-cairan ini. nan aki sama pembersih karat. Kalau dicampur itu mengandung apa, gimana reaksinya jika kena kulit,” ungkap ketua majelis pengadil Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menegaskan kembali pentingnya kehadiran mahir dalam sidang lanjutan.
“Ahli berarti. Kita perlu mahir itu, mahir di bidangnya. Ahli kimia lah,” tambahnya.
Fakta mengenai bahan cairan tersebut diungkap oleh saksi dari BAIS TNI, Letnan Kolonel (Chk) Alwi Hakim Nasution.
Ia menjelaskan bahwa info itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, dia menambahkan bahwa cairan tersebut dicampur dengan air aki mobil.
Dalam persidangan, Alwi juga mengungkap bahwa para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia menyebut penyiraman dilakukan oleh terdakwa utama, sementara lainnya berkedudukan mendampingi.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II nan membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” katanya.
Empat terdakwa dalam kasus ini merupakan personil BAIS TNI, ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Menariknya, pada awal pemeriksaan, dua terdakwa sempat memberikan keterangan nan tidak konsisten.
Mereka mengaku luka nan dialami berasal dari air panas, sebelum akhirnya penyelidikan lebih lanjut mengungkap kebenaran berbeda.
“Pada saat kami datang, kami bertanya kenapa, tapi terlihat kedua terdakwa ini dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, sehingga pertanyaan kami tidak dijawab dan lama-lama dijawab jika terkena air panas,” ujar Alwi.
Kasus ini diduga dipicu rasa tersinggung para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus dalam sebuah peristiwa pada Maret 2025.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa menilai tindakan korban telah merendahkan lembaga TNI.
“Para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI apalagi menginjak-injak lembaga TNI,” ujar oditur militer dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berjalan pada 13 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan serta mahir kimia untuk memperjelas akibat dari cairan nan digunakan dalam kasus ini.(pojoksatu)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·