Jakarta -
Ancaman siber di area Asia Timur dan Asia Tenggara kian mengganas dengan kerugian nan tidak sedikit. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan peran krusial menjaga keamanan di era digital saat ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, mengatakan berasas laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat, kerugian akibat penipuan (scam) pada 2023 hingga USD 37 miliar alias setara Rp 500 triliun. Sebagian besar aktivitas ini berasal dari kejahatan terorganisir di Asia Tenggara, dan Indonesia dinilai menjadi salah satu negara nan terdampak cukup besar.
Bahkan, Europol mengungkap bahwa pelaku kejahatan sekarang telah berevolusi menjadi agen info skala besar. Mereka mengeksploitasi dan memonetisasi info pribadi di seluruh siklus kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menunjukkan bahwa ancaman nan kita hadapi saat ini sudah sangat serius," ujar Ismail dalam sambutannya di aktivitas R17 Podcast Show vol.4 di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, akibat dari pelanggaran keamanan digital tidak bisa dianggap remeh. Selain kerugian finansial, reputasi perusahaan juga menjadi taruhan besar.
"Biaya untuk menjaga keamanan (security) memang terlihat sangat besar. Namun, ketika terjadi pelanggaran keamanan dalam sebuah perusahaan, dampaknya bisa meruntuhkan fondasi nan telah lama dibangun. Reputasi menjadi taruhannya, dan ini bukan perihal nan bisa dianggap sepele," jelasnya.
Ismail menambahkan, perubahan paradigma dari keamanan sebagai cost (biaya) menjadi investment (investasi) perlu didorong, meski bukan perihal nan mudah dan kudu didiskusikan secara serius.
Di sisi lain, tantangan juga datang dari kesiapan talenta digital nasional. Ia mengakui jumlah talenta cukup banyak, namun belum terdata dengan baik, belum terorganisir secara optimal, dan sebagian belum berada pada level advanced, khususnya dalam konteks keamanan digital.
Dengan kondisi tersebut, tantangan utama adalah gimana menjaga, memperkaya (enrich), dan mengelola info agar kedaulatan negara tetap terjaga. Lalu, apa nan bisa dilakukan pemerintah? Ismail menyebut dalam jangka panjang, pemerintah, khususnya Komdigi, mempunyai tiga peran utama.
Pertama, sebagai kreator kebijakan dan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri sebagai bagian dari tata kelola nan sistematis.
Kedua, sebagai orkestrator nan mengoordinasikan beragam aktivitas mengenai keamanan, pemanfaatan data, dan ekosistem digital secara keseluruhan, nan melibatkan banyak pihak dan kepentingan.
Ketiga, sebagai penanammodal pada titik strategis. Pemerintah dinilai perlu berani melakukan investasi, terutama untuk kebutuhan nan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Sebagai contoh, pembangunan talenta digital nasional memerlukan investasi besar dan tidak bisa hanya mengandalkan perusahaan dengan skala terbatas. Begitu pula dengan pembangunan prasarana dan konektivitas di wilayah terpencil nan memerlukan peran aktif pemerintah.
"Tiga peran utama pemerintah ialah menyusun kebijakan, melakukan orkestrasi, serta berinvestasi menjadi kunci dalam menghadapi ancaman siber nan semakin kompleks sekaligus menjaga kedaulatan info negara," pungkasnya.
(agt/agt)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·