PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para mahir dan auditor,” ujarnya dalam keterangan tertulis nan diterima Berita Sampit, Rabu, 8 April 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan lain, di antaranya PT MCM dan PT AC.
Seiring pengusutan kasus, interogator telah melakukan penggeledahan di 17 letak nan tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen, info elektronik, serta perangkat berat nan diduga berangkaian dengan perkara.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak-pihak terafiliasi sebagai upaya pengamanan finansial negara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah nan sangat signifikan dan saat ini tetap dalam proses penghitungan oleh auditor,” ungkap Anang.
Dalam bangunan perkara, PT AKT diketahui sebelumnya merupakan kontraktor tambang batu bara nan beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.
Namun, perjanjian tersebut telah diakhiri melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, perusahaan semestinya tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, tersangka diduga menjalankan aktivitas tambang dengan menggunakan arsip perizinan tidak sah serta melibatkan pihak-pihak tertentu, sehingga operasional tambang seolah-olah legal.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian finansial dan/atau perekonomian negara, meski nilai pastinya tetap dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider terkait.
“Selanjutnya, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare nan dikelola PT AKT di Murung Raya, lantaran dinilai beraksi secara tidak sah sejak izin dicabut.
Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun. Satgas PKH turut menginventarisasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan perangkat berat nan sekarang berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.
(Sya'ban)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·