PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan keterangan tiruan di bawah sumpah nan melibatkan pegawai Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial NG terus bergulir. Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini berangkaian dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit periode 2019 hingga 2022, nan sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fadliannor.
Kuasa hukum Fadliannor, Januarsyah, mengatakan pihaknya memenuhi panggilan penyelidik Polda Kalimantan Tengah dengan menghadirkan saksi.
“Hari ini kami diminta kembali datang dengan membawa saksi. Nanti ada satu saksi lagi nan menunggu kelanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikutnya,” ujarnya saat ditemui di Palangka Raya, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi rampung, penyelidik bakal menyusun BAP sebagai dasar pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, tetap ada satu saksi nan belum dimintai keterangan.
“Setelah itu kemungkinan terlapor juga bakal dimintai keterangan,” katanya.
Januarsyah menuturkan, laporan dugaan keterangan tiruan di atas sumpah itu bermulai dari pengaduan masyarakat (dumas) nan diajukan pada 25 Juni 2025 dan diterima Polda Kalteng sehari kemudian.
Laporan tersebut, kata dia, baru ditindaklanjuti sekitar satu separuh bulan kemudian. Pihaknya kemudian diundang memberikan keterangan pada 18 Februari 2026.
“Setelah kami dimintai keterangan, perkara ini dinilai bisa dinaikkan ke laporan polisi (LP). Kami kemudian kembali datang pada 1 April 2026 untuk peningkatan status laporan,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan dilayangkan lantaran kliennya diduga menjadi korban akibat keterangan tiruan nan disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan sebelumnya.
“Keterangan tiruan di bawah sumpah ini mengakibatkan pengguna kami, Fadliannor, sempat menjalani penahanan selama 8 bulan 1 hari, terdiri dari 4 bulan di Palangka Raya dan 4 bulan di Sampit. Hal itu berakibat pada kondisi psikologis, kerugian ekonomi, serta waktu nan terbuang,” ujarnya.
Januarsyah menyebut, perkara korupsi parkir PPM Sampit nan sempat menjerat kliennya pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Namun, keterangan nan disampaikan oleh terlapor saat itu dinilai menjadi dasar penahanan.
“Dalam persidangan, nan berkepentingan tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara. Fakta persidangan justru menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, saksi nan diperiksa penyelidik, Parlin Silitonga, nan juga mantan penasihat hukum Fadliannor dalam perkara sebelumnya, mengungkap adanya kejanggalan dalam keterangan terlapor.
“Saat persidangan, terlapor menyatakan ada temuan audit Inspektorat mengenai proyek parkir PPM tahun 2019-2022. Namun, temuan itu disebut terjadi pada 2021,” ujarnya.
Menurut Parlin, perihal tersebut tidak relevan dengan posisi Fadliannor nan telah pensiun pada 2020.
“Ketika ditanya di persidangan, terlapor mengaku tidak mengetahui kapan Fadliannor menjabat. Padahal, pengguna kami sudah pensiun sebelum temuan audit itu ada. Ini nan menjadi kejanggalan,” katanya.
Ia juga menyebut, sejumlah saksi lain dalam perkara sebelumnya mencabut keterangan mereka, hingga akhirnya pengadilan memutuskan Fadliannor tidak terbukti bersalah.
Diketahui, kasus dugaan korupsi parkir PPM Sampit nan bergulir pada 2023 sempat menyeret Fadliannor dan rekannya hingga ditahan. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada 18 Juli 2024 memutus bebas lantaran tidak terbukti.
Upaya kasasi nan diajukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada 8 Agustus 2024 juga ditolak Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025, dengan salinan putusan diterima pada 10 Maret 2025.
Parlin menilai, kasus tersebut mencerminkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. “Sudah tiga kali dinyatakan tidak terbukti, baik di tingkat pertama, kasasi, maupun praperadilan. Ini nan kami nilai sebagai corak ketidakadilan,” ujarnya.
Ia berambisi proses hukum nan sekarang melangkah dapat mengungkap kebenaran secara objektif dan mencegah kasus serupa terulang. “Kami memperjuangkan keadilan agar tidak ada lagi orang nan kehilangan kemerdekaan akibat keterangan nan tidak benar,” pungkasnya.
(Sya'ban)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·