SAMPIT – Seorang tenaga kerja salah satu toko pertanian di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga melakukan penggelapan duit tunai dan sejumlah peralatan milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp16,6 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu pelapor, Hendrik Susanto, hendak membuka Toko Indira Tani. Namun, dia mendapati pintu toko dalam keadaan terkunci dari luar.
“Namun tidak bisa dikarenakan terkunci dari luar, memandang perihal nan janggal tersebut kemudian pelapor berbareng saksi memeriksa ke dalam toko,” dikutip dari laporan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan pelapor dan saksi, diketahui sejumlah peralatan telah lenyap antara lain satu unit laptop merek Axioo jenis F10 warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta duit tunai sebesar Rp7.492.000 nan sebelumnya disimpan di laci kasir.
Selain itu, satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki jenis UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q nan diparkir di dalam toko juga turut raib.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan mengarah kepada seorang tenaga kerja toko berinisial AS nan bekerja sebagai penjaga toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian nan ditaksir mencapai Rp16.642.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan polisi, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan. Hingga saat ini, kasus tersebut tetap dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Nardi)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·