Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Asn Dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

Sedang Trending 3 hari yang lalu

PROKALTENG.CO-Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta sejumlah aparatur negara lainnya. Pemerintah mulai menyalurkan penghasilan ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Khusus bagi pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Penyaluran tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Melalui akun IG resminya, TASPEN menyampaikan bahwa proses pembayaran untuk para penerima pensiun dimulai pada awal Juni.

“Pembayaran penghasilan ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling sigap 2 Juni 2026,” ujar TASPEN dalam unggahan di IG @taspen, dikutip Senin 1 Juni 2026.

Aturan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan nan menjadi dasar pembayaran penghasilan ke-13 tahun ini.

Besaran penghasilan ke-13 dihitung berasas komponen penghasilan nan diterima pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk angsuran pensiun. Pengecualian hanya bertindak untuk pajak penghasilan nan ditanggung pemerintah.

Electronic money exchangers listing

Pemerintah juga mengatur bahwa aparatur negara alias penerima pensiun nan mempunyai lebih dari satu status penerima faedah hanya bakal menerima satu kali pembayaran penghasilan ke-13, ialah berasas faedah dengan nilai terbesar.

Namun, bagi penerima nan sekaligus memperoleh pensiun alias tunjangan janda maupun duda, pembayaran penghasilan ke-13 tetap diberikan untuk kedua status tersebut.

Sementara itu, ASN dan pejabat negara nan mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya bakal menerima pembayaran penghasilan ke-13 dari lembaga tempat mereka bekerja terakhir.

Komponen nan Dihitung dalam Gaji ke-13

Besaran penghasilan ke-13 nan diterima setiap pegawai berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun status kepegawaiannya.

Komponen nan menjadi dasar kalkulasi meliputi penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Siapa Saja nan Berhak Menerima?

Penerima penghasilan ke-13 mencakup beragam golongan aparatur negara, antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu nan bekerja di lembaga pemerintah.

Meski demikian, tidak seluruh ASN, personil TNI, maupun Polri berkuasa memperoleh penghasilan ke-13.

Terdapat dua kategori nan tidak mendapatkan pembayaran tersebut, ialah pegawai nan sedang menjalani libur di luar tanggungan negara alias julukan lainnya, serta pegawai nan sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan penghasilan dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, Ketua alias Kepala Lembaga Nonstruktural menerima Rp31.474.800.

Untuk Wakil Ketua alias Wakil Kepala sebesar Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris dan Anggota masing-masing memperoleh Rp28.104.300.

Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Pegawai setingkat Eselon I menerima Rp24.886.200.

Eselon II memperoleh Rp19.514.800.

Eselon III menerima Rp13.842.300.

Sedangkan Eselon IV mendapatkan Rp10.612.900.

Besaran untuk Pejabat Pelaksana Non-ASN

Bagi pegawai dengan pendidikan SD, SMP alias sederajat, penghasilan ke-13 diberikan sebesar Rp4.285.200 untuk masa kerja sampai 10 tahun. Untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp4.639.300, dan masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.052.600.

Pemegang pendidikan SMA, D-I alias sederajat menerima Rp4.907.700 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp5.347.400 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, serta Rp5.861.500 untuk masa kerja lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, lulusan D-II dan D-III memperoleh Rp5.488.500 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp5.966.100 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, dan Rp6.524.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk pendidikan D-IV alias S-1, besaran nan diterima masing-masing Rp6.591.000, Rp7.160.500, dan Rp7.825.800 sesuai golongan masa kerja.

Adapun lulusan S-2 dan S-3 menerima Rp7.764.100 untuk masa kerja sampai 10 tahun, Rp8.357.500 untuk masa kerja di atas 10 hingga 20 tahun, serta Rp9.050.500 bagi nan telah bekerja lebih dari 20 tahun. (fin/jpg)

Sumber prokalteng