NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ariel Bin Jumaking. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa dengan balasan 2 tahun penjara atas kelalaiannya dalam mengemudi nan menyebabkan kecelakaan lampau lintas fatal hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (4/6/2026).
“Tragedi maut ini bermulai pada Selasa, 20 Januari 2026. Terdakwa Ariel berbareng saksi Rangga Putra melakukan perjalanan dari Kota Sampit menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi KT 8132 WB,” ungkap JPU.
Ia menjelaskan, saat melintas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, saksi Rangga nan semula mengemudikan kendaraan meminta terdakwa menggantikannya lantaran merasa kurang lezat badan. Setelah itu, saksi Rangga tertidur dan terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengambil alih kemudi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, ketika melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer per jam. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI nan dikendarai Alfonso Ecce (15) dengan membonceng Jimi Ardiansah (19).
“Sekira pukul 19.30 WIB, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI nan dikendarai oleh Alfonso Ecce (15) membonceng Jimi Ardiansah (19),” lanjut JPU.
Melihat sepeda motor korban masuk ke jalur kanan pada jarak sekitar 10 meter, terdakwa berupaya menghindari tabrakan dengan menyalakan lampu sein ke kanan dan beranjak lajur. Namun, jarak nan terlalu dekat membikin upaya pengereman sejauh sekitar 4 meter tidak bisa mencegah terjadinya tabrakan adu banteng antara kedua kendaraan.
Akibat tumbukan keras tersebut, kedua korban mengalami luka berat. Jimi Ardiansah (19) dinyatakan meninggal bumi di tempat kejadian perkara pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berasas hasil visum Puskesmas Delang.
“Akibat tumbukan keras tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal bumi akibat luka berat nan dialami Jimi Ardiansah (19). Dinyatakan langsung meninggal bumi di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berasas hasil visum Puskesmas Delang,” jelasnya.
Sementara itu, Alfonso Ecce (15) mengalami luka robek multipel di sekujur tubuh, memar gelap di sekitar mata (racoon eyes), serta patah pada kedua pergelangan tangan. Korban meninggal bumi dalam perjalanan menuju RSUD Gusti Abdul Gani.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) KUHP alias Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik bakal terus bersambung hingga agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ariel Bin Jumaking. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa dengan balasan 2 tahun penjara atas kelalaiannya dalam mengemudi nan menyebabkan kecelakaan lampau lintas fatal hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (4/6/2026).
“Tragedi maut ini bermulai pada Selasa, 20 Januari 2026. Terdakwa Ariel berbareng saksi Rangga Putra melakukan perjalanan dari Kota Sampit menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi KT 8132 WB,” ungkap JPU.
Ia menjelaskan, saat melintas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, saksi Rangga nan semula mengemudikan kendaraan meminta terdakwa menggantikannya lantaran merasa kurang lezat badan. Setelah itu, saksi Rangga tertidur dan terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengambil alih kemudi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, ketika melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer per jam. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI nan dikendarai Alfonso Ecce (15) dengan membonceng Jimi Ardiansah (19).
“Sekira pukul 19.30 WIB, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI nan dikendarai oleh Alfonso Ecce (15) membonceng Jimi Ardiansah (19),” lanjut JPU.
Melihat sepeda motor korban masuk ke jalur kanan pada jarak sekitar 10 meter, terdakwa berupaya menghindari tabrakan dengan menyalakan lampu sein ke kanan dan beranjak lajur. Namun, jarak nan terlalu dekat membikin upaya pengereman sejauh sekitar 4 meter tidak bisa mencegah terjadinya tabrakan adu banteng antara kedua kendaraan.
Akibat tumbukan keras tersebut, kedua korban mengalami luka berat. Jimi Ardiansah (19) dinyatakan meninggal bumi di tempat kejadian perkara pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berasas hasil visum Puskesmas Delang.
“Akibat tumbukan keras tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal bumi akibat luka berat nan dialami Jimi Ardiansah (19). Dinyatakan langsung meninggal bumi di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berasas hasil visum Puskesmas Delang,” jelasnya.
Sementara itu, Alfonso Ecce (15) mengalami luka robek multipel di sekujur tubuh, memar gelap di sekitar mata (racoon eyes), serta patah pada kedua pergelangan tangan. Korban meninggal bumi dalam perjalanan menuju RSUD Gusti Abdul Gani.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) KUHP alias Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik bakal terus bersambung hingga agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (bib)
1 hari yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·