PALANGKA RAYA – Sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung meninjau letak tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa, 7 April 2026.
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan penertiban area rimba oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Rombongan dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Turut datang Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin nan juga Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, datang pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M Yusuf Ateh berbareng jejeran Satgas PKH.
Peninjauan ini berangkaian dengan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT AKT. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ST selaku beneficial owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Dalam bangunan perkara, PT AKT sebelumnya beraksi berasas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Namun, perjanjian tersebut telah diakhiri melalui keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017.
Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegas Anang.
Dalam menjalankan praktik tersebut, tersangka diduga menggunakan arsip perizinan tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara, sehingga aktivitas tambang seolah-olah legal.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian finansial dan/atau perekonomian. Hingga kini, nilai pasti kerugian tetap dalam proses penghitungan oleh auditor.
Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan, seperti pajak dan royalti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare nan dikelola PT AKT di Murung Raya. Langkah ini diambil lantaran aktivitas tambang dinilai tidak sah sejak izin dicabut.
Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun, merujuk pada ketentuan Kementerian ESDM.
Satgas PKH juga telah menginventarisasi aset di letak tambang. Lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan perangkat berat sekarang berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.
(Sya'ban)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·