Jakarta -
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah tegas ke pemasok penagih alias debt collector (DC) usai viral pemesanan (order) fiktif jasa pemadaman kebakaran di Semarang, Jawa Tengah. Order fiktif diketahui dilakukan oleh oknum pemasok penagih dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga nan digunakan oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan sejak kasus tersebut mencuat, pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi kebenaran serta selaras dengan ketentuan dan sistem nan berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga nan dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan kegunaan operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari platform dimaksud. Keduanya merupakan personil AFPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan sistem etik organisasi nan berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Entjik dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Hasil penelusuran itu, lanjut Entjik, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) AFPI. Di samping itu, dia menyebut tengah mengambil langkah nan diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform Penyelenggara nan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui sistem etik dan pembinaan nan berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, termasuk terhadap personil penyedia jasa penagihan, penguatan penerapan Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.
"AFPI tidak menoleransi segala corak penagihan nan mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan akomodasi publik, maupun tindakan lain nan bertentangan dengan etika dan ketentuan nan berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan pengarahan nan diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh personil AFPI menindaklanjutinya secara sigap dan tegas di lapangan," tambah Entjik.
Ia memandang serius kejadian ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan nan diwajibkan kepada seluruh personil asosiasi.
Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) nan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI berkomitmen menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh personil untuk menerapkan tata langkah penagihan nan berdasarkan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat nan membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian krusial dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami membujuk masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI andaikan menemukan dugaan pelanggaran," tambah Entjik.
Pihaknya berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri Pindar nan berorientasi pada pelindungan konsumen, serta bakal memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
(acd/acd)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·