Jakarta -
Google mengungkapkan platform video YouTube menyatakan mematuhi patokan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun nan diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tersebut langsung diapresiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, mengatakan pihaknya berkomitmen penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Kami dari YouTube sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia," ujar Danny dalam konvensi pers nan digelar di Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah berinvestasi di bagian ini selama lebih dari satu dasawarsa terakhir dan kami sangat mengapresiasi kesempatan hari ini dan juga terus bersambung untuk berkomunikasi dan menyakinkan Bu Menteri dan tim mengenai komitmen kami untuk mematuhi tanggungjawab norma nan bertindak di bawah PP Tunas," ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan dengan YouTube mematuhi patokan PP Tunas ini, maka ke depannya platform video tersebut bakal menerapkan pembatasan dan juga deaktivasi akun dengan pengguna usia di bawah 16 tahun.
"YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa bakal mengeleminir. Ke depannya juga iklan-iklan menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi, ini tadi nan disampaikan kepada kami bakal terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari patokan ini," kata Meutya.
Ketika ditanya mengenai berapa jumlah pengguna deaktivasi oleh YouTube setelah mematuhi pembatasan usia, raksasa internet asal Amerika Serikat itu tidak menyebut secara spesifik.
Komdigi telah memasukkan delapan platform digital nan dikategorikan sebagai jasa digital berisiko tinggi terhadap anak di bawah umur, ialah YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari delapan platform digital, tinggal Roblox nan belum sepenuhnya terhadap patokan PP Tunas.
"Artinya, tujuh platform dimulai X, Bigo Live, Meta nan terdiri dari Instagram, Facebook, Threads, TikTok kemudian YouTube sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," pungkasnya.
(agt/fyk)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·