Gojek Buka Suara Soal Potongan Aplikator Ojol Dipangkas Jadi 8%

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka bunyi soal potongan maksimal aplikasi ojek online (ojol) nan sekarang ditetapkan hanya 8% dari sebelumnya 20%. Ketetapan ini telah disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di seremoni May Day alias Hari Buruh Internasional.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan pihaknya siap mematuhi patokan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online nan dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," sebut Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hans menyebut saat ini GoTo bakal mengkaji dan memahami perincian penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Ia juga menyebut siap berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi faedah berkepanjangan bagi ojol dan pengguna Gojek.

"Saat ini kami bakal melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian nan diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan mengenai sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi faedah berkepanjangan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pengguna Gojek," jelas Hans.

Sebelumnya, Prabowo menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan alias aplikator nan mencapai 20%. Ia menegaskan tidak setuju dengan perihal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%.

Oleh lantaran itu, Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga agunan kecelakaan kerja.

Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80% - 20% menjadi 92%- 8%.

"Yang tadi saya bicara, kudu diberi agunan kecelakaan kerja, bakal diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo.

(ily/ara)

Sumber finance