Jakarta, CNN Indonesia --
Mengecek status tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa dilakukan melalui situs nan sudah disediakan Korlantas Polri, ialah https://etle-korlantas.info/id/. Anda bisa melakukan pengecekan status apalagi sebelum surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat nan tertera di STNK.
Sebelum mengunjungi situs itu, siapkan arsip nan dibutuhkan ialah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sudah siap, akses situs melalui peramban di gawai. Lantas pada laman utama, pengguna diminta mengisi info kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK.
Setelah semua info komplit klik pilihan 'Cek Data' untuk memulai pencarian status tilang. Jika ada pelanggaran nan tepergok kamera ETLE, sistem bakal menampilkan info soal itu nan meliputi waktu, letak kejadian, jenis pelanggaran dan peralatan bukti berupa foto alias video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andai tidak ada maka sistem bakal menampilkan keterangan 'Data tidak ditemukan'.
Status tilang
Jika Anda menemukan ada pelanggaran maka wajib melakukan proses konfirmasi, ini bisa dilakukan secara online di situs nan sama alias mendatangi posko ETLE terdekat.
Anda diberi pilihan menyanggah alias mengonfirmasi pelanggaran nan disangkakan. Bila menyanggah maka Anda perlu mencantumkan bukti seperti foto, video, pengarsipan GPS alias apapun nan mendukung sanggahan.
Bila Anda mengakui melakukan pelanggaran maka pilih opsi konfirmasi. Setelah selesai sistem bakal mengirim kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang.
Apapun pilihan Anda pastikan merespons karena jika tidak maka kepolisian bisa melakukan pemblokiran STNK nan bisa jadi bermasalah saat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) namalain pajak tahunan.
(fea)
Add
as a preferred source on Google
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·