Frekuensi 700 Mhz Dan 2,6 Ghz Resmi Dilelang, Era Internet Kencang Dimulai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi penggunaan pita gelombang radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan bergerak seluler pada 2026. Langkah ini menjadi strategi kunci untuk memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kualitas jasa internet mobile di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta Rencana Strategis Komdigi dalam mempercepat pemerataan akses internet berbobot di seluruh wilayah, termasuk wilayah nan tetap minim konektivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam seleksi ini, pemerintah menawarkan dua pita gelombang strategis. Pertama, gelombang 700 MHz dengan rentang 703-738 MHz (uplink) nan berpasangan dengan 758-793 MHz (downlink) dengan total lebar pita 70 MHz. Kedua, gelombang 2,6 GHz dengan rentang 2500-2690 MHz nan mempunyai total lebar pita mencapai 190 MHz.

Sebagai informasi, gelombang 700 MHz dinilai efektif untuk memperluas jangkauan sinyal hingga ke wilayah pelosok. Sementara, gelombang 2,6 GHz mempunyai kelebihan dalam menyediakan kapabilitas besar untuk kebutuhan info berkecepatan tinggi, khususnya di area padat.

Tak hanya soal alokasi frekuensi, Komdigi juga menetapkan sejumlah tanggungjawab bagi pemenang seleksi. Operator seluler nan terpilih wajib menghadirkan jasa 4G/LTE di desa dan kelurahan nan telah ditentukan, serta mulai mengimplementasikan teknologi 5G di beragam kota dan kabupaten sesuai ketetapan pemerintah.

Selain itu, pemenang seleksi juga diwajibkan memenuhi komitmen finansial berupa pembayaran biaya izin awal (up-front fee), biaya tahunan penggunaan spektrum (BHP), serta agunan pembayaran hingga masa izin berakhir.

Di sisi teknis, Komdigi juga menekankan pentingnya mitigasi gangguan frekuensi. Untuk gelombang 700 MHz, operator kudu memastikan tidak terjadi interferensi terhadap siaran televisi digital, terutama pada perangkat nan menggunakan penguat sinyal.

Sementara pada gelombang 2,6 GHz, mitigasi difokuskan pada potensi gangguan terhadap sistem radiolokasi, termasuk jasa meteorologi dan telekomunikasi unik di pita S-band.

Komdigi memastikan proses lelang gelombang 700 MHz dan 2,6 GHz ini bakal dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian norma bagi seluruh peserta. Melalui langkah ini, pemerintah berambisi operator telekomunikasi dapat mempercepat pemerataan akses digital sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.


(agt/agt)


Sumber detik-inet