Jakarta -
Transformasi digital telah mengubah struktur perdagangan Indonesia secara signifikan. Platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sekarang tidak lagi sekadar menjadi kanal pemasaran alternatif, melainkan telah berkembang menjadi prasarana ekonomi nan menopang, khususnya, aktivitas jutaan upaya mikro dan mini (UMK). Di tengah perubahan ini, pemerintah berupaya memperkuat daya saing UMK nan menjual produk lokal melalui PMSE lewat rancangan izin baru.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri nan mewajibkan platform PMSE memberikan potongan biaya jasa sedikitnya 50 persen bagi UMK nan menjual produk dalam negeri. Regulasi ini juga mengatur tanggungjawab platform memperoleh persetujuan mitra UMK atas perubahan kebijakan kerja sama.
Secara prinsip, arah kebijakan tersebut layak diapresiasi. UMKM mempunyai posisi strategis dalam struktur ekonomi nasional. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian UMKM memperkirakan kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai lebih dari 61 persen pada 2025. Dari sekitar 30,2 juta unit upaya aktif, 26 juta diantaranya telah masuk ke ekosistem digital. Adapun sekitar 12,2 juta di antaranya telah berdagang melalui platform e-commerce. Angka ini dapat mewakili UMK sendiri mengingat proporsinya mencapai 99,9 persen dalam payung UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Survei nan dilaksanakan oleh Tenggara Strategics bekerja sama dengan Indonesia E-commerce Association (idEA) pada bulan April hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa 84,7 persen pengusaha UMK menilai platform digital membantu memperluas jangkauan pasar dibandingkan toko fisik. Bahkan, sekitar 39 persen pengusaha UMK turut mengaku bahwa penjualan mereka meningkat setelah masuk ke ekosistem e-commerce. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi instrumen krusial bagi ekspansi UMK nasional.
Namun, efektivitas intervensi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan regulasi, melainkan juga oleh presisi kreasi implementasinya. Dalam konteks ekosistem digital nan kompleks dan dinamis, pendekatan izin nan tidak sesuai dengan kompleksitas subjek justru berpotensi menimbulkan distorsi baru.
Salah satu tantangan utama terletak pada arti subjek penerima manfaat, ialah pengusaha UMK nan "menjual produk dalam negeri." Dalam praktiknya, arti tersebut tidak sesederhana formulasi normatifnya.
Dalam kerangka izin nasional, suatu produk pada dasarnya dikategorikan sebagai produk dalam negeri andaikan melibatkan tenaga kerja dan komponen domestik dalam proporsi tertentu. Secara konseptual, kategori tersebut lebih dekat dengan UMK produsen, ialah pelaku upaya nan menjual peralatan hasil produksinya sendiri. Dalam konteks rancangan izin ini, sistem Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebenarnya dapat menjadi salah satu parameter untuk mengidentifikasi karakter UMK nan menjual produk domestik.
Namun, karakter perdagangan digital membikin kategorisasi tersebut menjadi jauh lebih kompleks. Dalam praktik e-commerce, satu merchant dapat menjual beragam jenis produk secara bersamaan, mulai dari produk lokal, peralatan impor, hingga produk dengan komponen campuran.
Jenis peralatan dagangan nan bervariasi menjadi sebuah untung tersendiri bagi pengusaha UMK, sesuai dengan kemampuannya mengadakan peralatan tertentu. Di sisi lain, platform digital selama ini tidak mengklasifikasikan merchant berasas kategori UMKM sebagaimana arti pemerintah. Klasifikasi lebih banyak didasarkan pada performa penjualan, kualitas layanan, dan aktivitas transaksi.
Persoalan semakin kompleks lantaran klaim "produk lokal" pada platform umumnya tetap berbasis self-assessment oleh penjual dan belum didukung sistem verifikasi nan terstandarisasi, baik oleh pemerintah maupun platform. Platform sendiri mengakui mengalami keterbatasan dalam memantau perubahan jenis produk nan dijual merchant setelah registrasi awal.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memang tengah menyiapkan SAPA UMKM sebagai pusat info dan verifikasi nasional. Sistem ini diharapkan dapat menjadi instrumen integrasi info UMKM sekaligus mendukung sistem verifikasi produk dalam negeri. Akan tetapi, hingga sekarang kesiapan teknis, interoperabilitas data, serta sistem implementasinya tetap belum sepenuhnya memadai untuk mengakomodasi jumlah pengusaha UMKM nan banyak dan terus tumbuh.
Kajian Tenggara Strategics (2026) menunjukkan bahwa pemerintah perlu membangun sistem verifikasi nan lebih implementatif dan mengharmonisasi patokan antarkementerian agar arti UMK, produk lokal, dan sistem insentif tidak menimbulkan multitafsir di tingkat implementasi.
Tanpa kejelasan arti dan sistem verifikasi nan realistis, kebijakan berisiko menghadapi dua persoalan sekaligus. Pengaturan nan terlalu lenggang dapat menciptakan moral hazard dan penyalahgunaan insentif. Sebaliknya, pendekatan nan terlalu rigid justru berpotensi membatasi pengusaha UMK nan secara substantif relevan.
Insentif
Persoalan berikutnya berangkaian dengan kreasi insentif. Dalam rancangan regulasi, platform diwajibkan memberikan potongan biaya jasa sedikitnya 50 persen kepada UMK produk lokal. Akan tetapi, hingga sekarang belum terdapat penjelasan rinci mengenai komponen biaya apa saja nan termasuk dalam skema pengurangan tersebut dan berapa lama kebijakan bakal diberlakukan.
Padahal, struktur biaya jasa pada platform digital sangat beragam. Komponen tersebut mencakup biaya administrasi, komisi transaksi, hingga jasa promosi. Sebagian berkarakter tetap, sebagian mengikuti aktivitas penjualan. Sebagian berkarakter wajib, sementara sebagian lainnya opsional. Variasi struktur biaya ini krusial diperhatikan lantaran karakter dan performa tiap merchant nan juga berbeda.
Selain itu, cakupan insentif juga perlu mempertimbangkan jenis peralatan nan dijual. Tidak semua produk lokal menghadapi tingkat tekanan kejuaraan nan sama dari peralatan impor. Produk tertentu, seperti bahan pangan segar, secara struktural relatif lebih kompetitif lantaran telah terintegrasi dengan rantai pasok domestik. Sebaliknya, sektor lain seperti fesyen, elektronik, alias perlengkapan rumah tangga menghadapi tekanan kejuaraan nan jauh lebih tinggi. Oleh lantaran itu, pendekatan insentif semestinya tidak dirancang dengan pendekatan one size fits all nan turut berisiko menghasilkan inefisiensi kebijakan dan tidak tepat sasaran.
Persoalan lain nan tidak kalah krusial adalah lama kebijakan insentif. Penentuan periode penerapan tidak dapat berkarakter arbitrer, melainkan perlu mempertimbangkan dinamika awal siklus hidup usaha. Gitnux Report (2026) menunjukkan bahwa sekitar 90 persen upaya baru kandas dalam beberapa tahun pertama dan sekitar 31 persen di antaranya kandas dalam enam bulan pertama. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa fase paling rentan dalam perjalanan upaya justru terjadi pada tahap awal operasional.
Dalam konteks tersebut, insentif idealnya diposisikan sebagai stimulus awal untuk memperkuat kapabilitas usaha, bukan sebagai corak subsidi permanen nan berpotensi menciptakan ketergantungan.
Praktik internasional menunjukkan bahwa intervensi serupa umumnya berkarakter sementara dan diterapkan dalam kondisi tertentu. Di Amerika Serikat, pembatasan biaya jasa platform pengantaran makanan dilakukan pada masa pandemi COVID-19 sebagai kebijakan darurat untuk menjaga keberlangsungan restoran kecil. Singapura memilih pendekatan co-funding antara pemerintah dan pelaku usaha, sementara Korea Selatan lebih menitikberatkan support pada ekspansi akses ekspor dan penguatan kapabilitas upaya UMK.
Kajian Tenggara Strategics (2026) merekomendasikan agar pemberian insentif dilakukan secara lebih terukur melalui penetapan sektor prioritas, periode penerapan nan jelas, serta pertimbangan berkala terhadap efektivitas kebijakan. Tanpa kreasi penerapan nan rinci dan terukur, kebijakan insentif justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru, alih-alih mendorong peningkatan daya saing UMK secara berkelanjutan.
Persetujuan
Persoalan berikutnya berangkaian dengan relasi antara platform dan merchant. Rancangan Peraturan Menteri UMKM mewajibkan platform memperoleh persetujuan pengusaha UMK atas perubahan biaya jasa dan apalagi membuka ruang fasilitasi negosiasi oleh pemerintah. Tujuan kebijakan tersebut dapat dipahami, ialah untuk menciptakan hubungan kemitraan nan lebih setara dan transparan.
Namun, karakter utama ekonomi digital adalah tingkat dinamika nan sangat tinggi. Platform memerlukan elastisitas untuk menyesuaikan model bisnis, strategi promosi, maupun struktur biaya sesuai perubahan pasar dan perilaku konsumen. Regulasi nan terlalu rigid justru berisiko menghalang penemuan dan menurunkan daya saing industri digital nasional.
Oleh lantaran itu, penguatan prinsip transparansi tidak cukup dilakukan melalui ekspansi tanggungjawab administratif semata. Literasi digital dan pemahaman kontraktual pelaku UMK juga perlu diperkuat. Pada saat nan sama, platform perlu didorong untuk menyusun standar perjanjian nan lebih terbuka, mudah dipahami, dan dapat diakses secara luas oleh seluruh merchant.
Kajian Tenggara Strategics (2026) menekankan bahwa transparansi hubungan kemitraan memang penting, tetapi implementasinya perlu tetap mempertimbangkan elastisitas operasional platform sebagai karakter utama ekonomi digital.
Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar memperluas perlindungan bagi pengusaha UMK, melainkan menemukan titik keseimbangan intervensi. Regulasi perlu bisa melindungi UMK produk lokal tanpa mengorbankan keberlanjutan dan elastisitas ekosistem digital nan selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.
*) Tenggara Strategics adalah lembaga riset dan konsultasi upaya dan investasi nan bermaksud untuk membantu organisasi upaya dengan kajian-kajian nan andal dan komprehensif mengenai bidang-bidang nan dapat membantu para pemimpin upaya mengambil keputusan strategis.
(asj/asj)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·