Dugaan Korupsinya Terbukti, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PROKALTENG.CO-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel Ebenezer dijatuhi balasan 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam putusannya, pengadil menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan balasan kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan norma tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan bayar duit pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar hakim.

PROKALTENG.CO-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel Ebenezer dijatuhi balasan 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam putusannya, pengadil menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Electronic money exchangers listing

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan balasan kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan norma tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan bayar duit pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar hakim.

Sumber prokalteng