Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Keliling Barito Timur, Segini Sabu Yang Diamankan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Foto: kedua tersangka kasus narkoba AR (38) dan SA (36).

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Gerak-gerik mencurigakan dua laki-laki nan mondar-mandir di Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Selasa (9/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36) penduduk Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Tamiang Layang. Dari hasil penyelidikan, petugas sukses mengamankan AR saat berada di depan Mapolres Barito Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan rincian 10 paket besar, 1 paket mini sabu, duit tunai Rp650 ribu, 1 unit HP serta 1 unit motor NMAX.

Dari hasil pemeriksaan AR, Polres Barito Timur bergerak sigap menuju wilayah Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat tiba di lokasi, SA langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari penangkapan SA, polisi kembali menyita sejumlah peralatan bukti berupa 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, 1 unit HP, dan duit tunai Rp 13,2 juta.

“Total peralatan bukti ya g sukses diamankan berupa sabu 54,43 gram bruto, 2 unit HP, 1 timbangan digital, plastik klip, 1 unit sepeda motor, duit tunai Rp, 13, 8 juta serta tas punggung,” kata Kasi Humas AKP Eko Sutrisno.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal balasan meninggal alias seumur hidup.

Saat ini kedua tersangka berserta peralatan bukti di bawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ags)

Sumber berita-kalteng