SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan sejumlah poin krusial sebagai konklusi Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai realisasi tanggungjawab plasma 20 persen nan digelar, Senin 6 April 2026.
Dalam penyampaiannya, Rimbun menegaskan bahwa ada tiga poin utama nan menjadi kesepakatan berbareng dalam rapat tersebut guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan plasma di Kotim.
Poin pertama, pemerintah wilayah diminta mengambil peran nan lebih aktif dan responsif, serta memperkuat koordinasi dalam penyelesaian tanggungjawab plasma melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini mencakup perusahaan besar swasta (PBS), aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, hingga kelembagaan seperti pengurus koperasi dan organisasi masyarakat penerima manfaat.
“Pemerintah kudu lebih aktif dan responsif, serta membangun koordinasi nan kuat dengan semua pihak mengenai agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegas Rimbun.
Poin kedua, DPRD menekankan pentingnya penegasan izin serta perlindungan kewenangan masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat mengenai tanggungjawab plasma.
Dalam perihal ini, diperlukan kejelasan dalam interpretasi dan penerapan patokan mengenai plasma 20 persen, termasuk sistem pengawasan dan pertimbangan nan terukur.
“Regulasi kudu dipertegas, sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir di lapangan. Hak masyarakat juga kudu dilindungi,” ujarnya.
Poin ketiga, DPRD Kotim bakal melakukan koordinasi dan konsultasi lintas sektor, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan izin dan kewenangan sesuai ketentuan nan bertindak dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rimbun menyebutkan, pihaknya bakal menjadwalkan koordinasi dengan lembaga teknis di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng.
Selain itu, koordinasi juga bakal dilakukan dengan kementerian mengenai di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ATR/BPN.
“Koordinasi ini krusial agar kita mendapatkan kejelasan izin dan patokan nan berlaku. Kita targetkan dalam bulan ini,” katanya.
Ia menegaskan, andaikan dari tingkat provinsi belum diperoleh kejelasan nan tegas, maka DPRD Kotim bakal melanjutkan koordinasi hingga ke tingkat kementerian.
“Kalau di provinsi belum ada kejelasan, kita bakal lanjut ke kementerian. Ini agar persoalan plasma ini betul-betul mendapatkan solusi,” pungkasnya. (Nardi)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·