SAMPIT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur (Kotim), Marjuki, memaparkan langkah-langkah nan dilakukan pihaknya dalam membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga hukuman dari pemerintah pusat sukses dicabut.
Marjuki menjelaskan, pada 2025 Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap TPA di seluruh Indonesia. Dari hasil pertimbangan tersebut, sebanyak 250 TPA dinyatakan bermasalah, kemudian pada 2026 bertambah 173 TPA nan dinilai tetap menerapkan sistem pembuangan terbuka.
“Di Kalimantan Tengah ada beberapa wilayah nan terkena, salah satunya Kotim. Sejak 23 April 2025, kami diminta tidak lagi melakukan pembuangan terbuka dan segera melakukan pembenahan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Menindaklanjuti perihal tersebut, DLH berbareng pemerintah wilayah langsung menggelar rapat koordinasi dan bergerak sigap melakukan penataan. Tahap awal dimulai dengan pemetaan area TPA, pengaturan akses jalan, hingga penyesuaian sistem pengelolaan.
“Dalam waktu satu minggu kita sudah mulai aktif merancang ulang. Kita atur jalannya, lakukan pergeseran area, dan setiap tiga hari dilakukan penutupan sampah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemerintah diberikan waktu 180 hari untuk melakukan perbaikan. Selama proses tersebut, DLH secara rutin melaporkan perkembangan ke kementerian melalui sistem pelaporan khusus, termasuk memanfaatkan teknologi drone untuk menunjukkan progres secara detail.
“Evaluasi dilakukan berkali-kali, apalagi tim penegakan hukum lingkungan hidup datang langsung ke lokasi. Terakhir penilaian dilakukan secara zoom dengan deputi, dan kita sukses melampaui nilai 97 persen dari beragam komponen nan dinilai,” ungkapnya.
Menurut Marjuki, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor, termasuk support perangkat dari Dinas PU Kotim serta pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Selain pembenahan di TPA, DLH juga mendorong pengurangan sampah dari sumbernya. Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, mulai dari organik, non-organik hingga limbah berbahaya.
“Kalau ini berjalan, sampah nan dibuang ke depo bakal jauh berkurang. Dulu dua kecamatan bisa menghasilkan sekitar 98,5 ton per hari, sekarang turun menjadi sekitar 77 ton dan terus kita tekan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengangkutan sampah sekarang lebih terkendali, dari sebelumnya puluhan rit per hari menjadi sekitar 18 hingga 22 rit, apalagi bisa turun hingga 14 rit.
Terkait sanksi, Marjuki memastikan bahwa pencabutan resmi dilakukan pada 12 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pertimbangan nasional. Saat ini, status Kotim telah meningkat dari kategori bermasalah menjadi wilayah dengan pengelolaan nan baik, meski tetap dalam pengawasan.
“Kita sudah tidak lagi masuk kategori kota kotor, tetapi menjadi kota bersih. Namun tetap kudu dijaga lantaran pengawasan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem nan diterapkan saat ini adalah sanitary landfill, di mana sampah ditutup maksimal dalam waktu tujuh hari alias apalagi lebih cepat, sehingga tidak lagi terbuka.
Di sisi lain, Marjuki juga menyoroti keterbatasan anggaran pengelolaan sampah nan tetap jauh dari ideal. Saat ini alokasi anggaran baru sekitar 0,1 persen dari APBD alias sekitar Rp4,3 miliar, padahal secara nasional dianjurkan minimal 3 persen.
Selain itu, DLH juga tengah mendorong peningkatan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pengelolaan, termasuk laboratorium lingkungan, dapat lebih optimal.
“Kita punya potensi besar, apalagi bisa menghasilkan Rp3,5 sampai Rp4 miliar per tahun. Tapi lantaran belum BLUD, pengelolaannya belum maksimal,” ujarnya.
Marjuki berambisi ke depan pengelolaan sampah dan jasa lingkungan di Kotim dapat terus berkembang secara berkelanjutan, dengan support anggaran, sarana prasarana, serta kesadaran masyarakat nan lebih tinggi.
“Urusan sampah ini tanggung jawab bersama. Kalau tidak berkelanjutan, masalah nan sama bakal terulang,” pungkasnya. (nardi)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·