Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi mengenai nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama nan muncul dalam dakwaan kasus korupsi suap importasi barang. Bendahara Negara itu bilang pihaknya bakal mengikuti proses norma nan berlangsung.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menyebut tidak bakal menonaktifkan Djaka dari Dirjen Bea dan Cukai sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. Tindakan bakal diambil jika sudah ada keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita bakal ambil tindakan," imbuhnya.
Menurut Purbaya, tetap terlalu awal untuk diambil keputusan terhadap Djaka. Pasalnya namanya baru muncul pada Rabu (6/5) dalam surat dakwaan perkara suap mengenai importasi peralatan nan sidangnya berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya.
Dalam arsip surat dakwaan, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC nan berjumpa dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak nan datang dalam pertemuan itu adalah John Field, ketua Blueray Cargo nan menjadi terdakwa kasus ini.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Sebulan kemudian tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa berjumpa dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan mengenai kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo nan masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas ialah kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir peralatan impor Blueray Cargo nan berada di jalur merah bisa dengan sigap keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.
Selama proses komunikasi dan koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terdapat uang, akomodasi hiburan, hingga peralatan mewah nan diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan duit senilai Rp 8,2 miliar dalam mata duit dolar Singapura kepada Orlando.
Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan duit senilai Rp 8,9 miliar berupa mata duit dolar Singapura. Lalu pada September 2025, kembali diberikan duit sebesar Rp 8,5 miliar tetap dalam corak dolar Singapura.
Pemberian ini terus bersambung hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk duit pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(aid/fdl)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·