PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Seorang wanita dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan rekayasa status anak dan pemalsuan info pada arsip kependudukan.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa norma Agung setelah hasil tes DNA menunjukkan anak nan tercantum dalam arsip resmi bukan anak biologis kliennya.
Kuasa norma Agung, Ari Yunus Hendrawan sekarang tengah mengawal perkara norma Agung mengenai indikasi rekayasa status anak serta pemalsuan arsip kenegaraan.
Kasus ini secara resmi telah dibawa ke ranah norma melalui Laporan Pidana nan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Aduan dengan nomor registrasi 056/Adv-TPL/2026 tersebut dilayangkan oleh sang kuasa norma guna memproses mantan istri Agung mengenai dugaan pelanggaran nan tergolong sebagai tindak pidana berat.
Perkara ini berasal dari manuver mantan istri Agung nan dengan penuh kepercayaan menyatakan bahwa bayi nan dilahirkannya pada tahun 2019 merupakan anak biologis nan sah dari Agung.
“Kebohongan fatal ini telah menjebak Agung untuk mencatatkan identitasnya sebagai ayah kandung pada arsip otentik negara, ialah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, nan sekarang terbukti secara meyakinkan memuat info tidak sesuai kebenaran, ” ujar Kuasa Hukum Agung, Ari Yunus Hendrawan, Rabu (10/6/2026).
Indikasi klaim tiruan itu pada akhirnya runtuh sepenuhnya setelah dipatahkan oleh pembuktian saintifik (EasyDNA), ialah lewat uji DNA nan memberikan hasil biologis secara absolut dan objektif.
“Hasil laboratorium genetika ENDEAVOR DNA LABORATORIES secara absolut menyimpulkan dengan probabilitas 99,99% bahwa sama sekali bukan ayah biologis dari anak, ” ungkapnya.
Fakta medis ini pun kian mengerucutkan kecurigaan adanya hubungan gelap nan dilakukan oleh mantan istrinya di masa lampau, nan turut diperkuat oleh rekam manifes penumpang penerbangan ke luar negeri secara bersama-sama pada tanggal 27 Agustus 2019.
Menurut Ari, manuver menyembunyikan kebenaran mengenai identitas orang tua biologis tersebut secara sengaja telah memutus silsilah original sang anak, sehingga statusnya menjadi kabur dan asal-usulnya tidak jelas.
“Secara bangunan norma modern, dugaan kelicikan manipulatif mantan istrinya ini diklasifikasikan dengan tegas sebagai tindak pidana penggelapan asal-usul orang secara melawan norma berasas Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), ” tambahnya.
Lebih lanjut, tindakan ini turut menabrak ketentuan tegas nan diatur di dalam Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, di mana kedua delik pidana tersebut membawa akibat ancaman kurungan penjara nan sangat maksimal.
Akibat masuknya info nan fiktif ke dalam arsip resmi kenegaraan tersebut, pihak pengguna menanggung kerugian luar biasa nan sangat susah untuk dipulihkan seperti sedia kala.
“Klien kami tidak hanya dirugikan secara materiil akibat hilangnya hak-hak finansial, tetapi juga kudu menanggung penghancuran martabat dan kehilangan identitas sebagai corak kerugian imateriil nan masif akibat rekayasa identitas oleh mantan istrinya ” tuturnya.
Menutup keteranganna, Ari Yunus mendesak pihak abdi negara kepolisian agar mengambil langkah sigap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Oleh lantaran itu, kami meminta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan Mengingat tingginya ancaman balasan nan disangkakan, kami meminta kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa, dan tidak menjadi Liar buletin ini mengingat yg diduga mantan istri Agung juga berprofesi sebagai Akademisi dan Dokter, ” pungkasnya (Her).
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Seorang wanita dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan rekayasa status anak dan pemalsuan info pada arsip kependudukan.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa norma Agung setelah hasil tes DNA menunjukkan anak nan tercantum dalam arsip resmi bukan anak biologis kliennya.
Kuasa norma Agung, Ari Yunus Hendrawan sekarang tengah mengawal perkara norma Agung mengenai indikasi rekayasa status anak serta pemalsuan arsip kenegaraan.
Kasus ini secara resmi telah dibawa ke ranah norma melalui Laporan Pidana nan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Aduan dengan nomor registrasi 056/Adv-TPL/2026 tersebut dilayangkan oleh sang kuasa norma guna memproses mantan istri Agung mengenai dugaan pelanggaran nan tergolong sebagai tindak pidana berat.
Perkara ini berasal dari manuver mantan istri Agung nan dengan penuh kepercayaan menyatakan bahwa bayi nan dilahirkannya pada tahun 2019 merupakan anak biologis nan sah dari Agung.
“Kebohongan fatal ini telah menjebak Agung untuk mencatatkan identitasnya sebagai ayah kandung pada arsip otentik negara, ialah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, nan sekarang terbukti secara meyakinkan memuat info tidak sesuai kebenaran, ” ujar Kuasa Hukum Agung, Ari Yunus Hendrawan, Rabu (10/6/2026).
Indikasi klaim tiruan itu pada akhirnya runtuh sepenuhnya setelah dipatahkan oleh pembuktian saintifik (EasyDNA), ialah lewat uji DNA nan memberikan hasil biologis secara absolut dan objektif.
“Hasil laboratorium genetika ENDEAVOR DNA LABORATORIES secara absolut menyimpulkan dengan probabilitas 99,99% bahwa sama sekali bukan ayah biologis dari anak, ” ungkapnya.
Fakta medis ini pun kian mengerucutkan kecurigaan adanya hubungan gelap nan dilakukan oleh mantan istrinya di masa lampau, nan turut diperkuat oleh rekam manifes penumpang penerbangan ke luar negeri secara bersama-sama pada tanggal 27 Agustus 2019.
Menurut Ari, manuver menyembunyikan kebenaran mengenai identitas orang tua biologis tersebut secara sengaja telah memutus silsilah original sang anak, sehingga statusnya menjadi kabur dan asal-usulnya tidak jelas.
“Secara bangunan norma modern, dugaan kelicikan manipulatif mantan istrinya ini diklasifikasikan dengan tegas sebagai tindak pidana penggelapan asal-usul orang secara melawan norma berasas Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), ” tambahnya.
Lebih lanjut, tindakan ini turut menabrak ketentuan tegas nan diatur di dalam Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan, di mana kedua delik pidana tersebut membawa akibat ancaman kurungan penjara nan sangat maksimal.
Akibat masuknya info nan fiktif ke dalam arsip resmi kenegaraan tersebut, pihak pengguna menanggung kerugian luar biasa nan sangat susah untuk dipulihkan seperti sedia kala.
“Klien kami tidak hanya dirugikan secara materiil akibat hilangnya hak-hak finansial, tetapi juga kudu menanggung penghancuran martabat dan kehilangan identitas sebagai corak kerugian imateriil nan masif akibat rekayasa identitas oleh mantan istrinya ” tuturnya.
Menutup keteranganna, Ari Yunus mendesak pihak abdi negara kepolisian agar mengambil langkah sigap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Oleh lantaran itu, kami meminta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan Mengingat tingginya ancaman balasan nan disangkakan, kami meminta kepolisian untuk segera memanggil, memeriksa, dan tidak menjadi Liar buletin ini mengingat yg diduga mantan istri Agung juga berprofesi sebagai Akademisi dan Dokter, ” pungkasnya (Her).
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·