PALANGKA RAYA – Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas kembali menjadi sorotan. Wilayah nan sejak lama mengalami tekanan akibat beragam proyek besar, sekarang dinilai terus menghadapi ancaman baru.
Sejak era Pengembangan Lahan Gambut, area ini memang menjadi prioritas pemulihan ekologi. Namun di sisi lain, izin konsesi tetap berjalan.
Dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), ialah PT Industrial Forest Plantation dan Bumi Hijau Prima, tetap mengelola area nan cukup luas, masing-masing 100.989 hektar dan 20.352 hektar.
Pembukaan rimba alam untuk kebutuhan tanaman industri terus terjadi. Total deforestasi tercatat mencapai 26.608 hektar. PT IFP menyumbang nomor terbesar, ialah 33,88 persen alias sekitar 24.642 hektar nan digunakan untuk penanaman akasia. Sementara PT BHP membuka lahan untuk sengon dan balsa.
Di atas kertas, Indonesia sedang mengejar sasaran penurunan emisi melalui program Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, bagian dari komitmen pasca Paris Agreement. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan ironi.
Dalam arsip Renja FOLU Net Sink 2030 Kalimantan Tengah, terdapat 12 tindakan mitigasi alias Rencana Operasi (RO). Dari hasil kajian Save Our Borneo, konsentrasi terbesar ada pada RO4 (pembangunan rimba tanaman) dan RO11 (perlindungan area konservasi). Masalahnya, sasaran RO11 dinilai tidak masuk akal.
Pada PT IFP, sasaran perlindungan mencapai 54,47 persen dari total konsesi. Sedangkan PT BHP apalagi mencapai 90,96 persen.
“Maka pertanyaan kami, gimana perusahaan-perusahaan ini dapat mewujudkan sasaran RO ini?” kata Direktur Save Our Borneo Kalteng, M Habibi dalam konvensi pers nan bertepatan dengan Hari Bumi, Rabu 22 April 2026 di Palangka Raya.
Temuan Save Our Borneo di lapangan memperkuat keraguan tersebut. Sejumlah titik RO11 nan semestinya menjadi area konservasi justru telah berubah fungsi.
Di area PT BHP, sebagian area ini apalagi telah dibuka dan ditanami sengon serta balsa. Keberadaan jalan di dalam area menjadi tanda awal pembukaan lahan nan lebih luas.
Di letak nan sama, dua ekor Owa-owa tetap ditemukan. Namun, habitatnya sudah terfragmentasi.
Kondisi serupa juga terjadi di PT IFP. Di wilayah Desa Muroi Raya, area RO11 nan sebelumnya berhutan sekarang telah beranjak menjadi kebun HTI, setelah mengalami deforestasi pada 2023.
Penyerahan arsip Laporan Monitoring Deforestasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalimantan Tengah. (Save Our Borneo Kalteng)
Bagi Save Our Borneo, kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan belum melangkah efektif. Bahkan, muncul kesan bahwa FOLU Net Sink 2030 hanya sebatas arsip administratif.
“Ketika satu tangan pemerintah menetapkan sasaran penerapan karbon, tetapi tangan lainnya membiarkan penghancuran karbon sink utama,” ujar Habibi.
Ia menilai, rencana kerja FOLU Net Sink 2030 di kedua perusahaan tersebut tidak realistis, baik dari sisi sasaran maupun implementasi.
Dalam momentum Hari Bumi ini, laporan monitoring deforestasi tersebut juga telah diserahkan kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas Kehutanan Kalteng, BPKH, dan BPDAS Kahayan.
Save Our Borneo menyatakan jika laporan tersebut bukan untuk menyalahkan. Tetapi mendorong evaluasi, penguatan pengawasan sesuai petunjuk UU Nomor 32 Tahun 2009, serta penghentian deforestasi nan terus menakut-nakuti hutan, kediaman satwa, hingga ekosistem DAS Kapuas.
(AFS)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·