Daftar Jenis Kendaraan Yang Bebas Ganjil Genap Di Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor berasas pelat nomor. Meski demikian tak semua kendaraan wajib mengikuti patokan ganjil genap.

Ketentuan ini bertindak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Menurut ketentuan, ada 13 jenis kendaraan nan dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan berstiker disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum berplat kuning
5. Sepeda motor
6. Kendaraan berbahan bakar listrik
7. Truk tangki bahan bakar
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
11. Kendaraan pemindahan kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan pengangkut duit Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Terkait waktu penerapannya Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Namun, menurut Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 76 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ada tambahan kendaraan nan dikecualikan untuk manut pada sistem ini.

Menurut Pasal 4, pengecualian diberikan pada kendaraan bercap unik bagi tenaga kesehatan nan menangani Corona Virus Disease (COVID-19) selama musibah nasional Corona Virus Disease (COVID-19).

Lalu terhadap kendaraan bercap unik bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kudu diajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-oto