Bupati Kotim Tinjau Tpa Km 14, Pengelolaan Sampah Sudah Sesuai Ketentuan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim) Halikinnor kembali meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit , Rabu 22 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, dia memandang sistem pengelolaan sampah sekarang telah mengalami pembenahan signifikan dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Halikinnor menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini merupakan nan kesekian kalinya, terutama setelah sebelumnya kondisi TPA sempat mengalami penumpukan sampah cukup parah.

“Waktu itu sampah sempat menggunung lantaran belum tertangani sepenuhnya. Akibatnya kita mendapat hukuman dari Kementerian Lingkungan Hidup, namun itu juga terjadi di banyak wilayah lain, kurang lebih 250 kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, produksi sampah di Kotim mencapai sekitar 80 ton per hari, sehingga sempat menyebabkan tumpukan menggunung lantaran belum tertangani secara maksimal.

Ancaman hukuman tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) serta support beragam pihak termasuk perusahaan, penanganan dilakukan secara intensif siang dan malam untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Penanganan sampah ini tidak bisa dibiarkan terus menumpuk lantaran dampaknya besar terhadap lingkungan. Maka kita lakukan kerjasama dan sinergi semua pihak,” tegasnya.

Hasil kerja keras tersebut mulai membuahkan hasil. Halikinnor mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini, Kotim menjadi satu-satunya wilayah dari ratusan kabupaten/kota nan sukses dicabut sanksinya lantaran dinilai telah memenuhi standar pengelolaan sampah.

“Sekarang sampah nan dulu menumpuk di depan TPA sudah tidak ada lagi. Ini berkah kerja keras semua pihak selama kurang lebih tujuh bulan sejak hukuman itu diberikan,” katanya.

Ia menambahkan, sistem pengelolaan sekarang dilakukan lebih tertata, termasuk dengan metode penimbunan dan pengelolaan landfill nan sesuai aturan. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan depo dan kontainer sebagai sarana pembuangan sampah bagi masyarakat.

Meski demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membikin semua pihak lengah. Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Kalau terjadi penumpukan, nan disalahkan pemerintah. Padahal kesadaran masyarakat juga sangat penting. Jangan buang sampah sembarangan, iba petugas kita,” ucapnya.

Ia juga menyinggung penerapan hukuman budaya di Kecamatan MB Ketapang juga efektif sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa hukuman nan diterima sebelumnya merupakan hasil pertimbangan terhadap TPA di seluruh Indonesia. Saat itu, sistem pembuangan terbuka menjadi salah satu persoalan utama nan kudu segera diperbaiki.

“Kami langsung bergerak sigap setelah hukuman keluar pada 23 April 2025. Dalam waktu singkat, kami lakukan penataan, mulai dari akses jalan hingga sistem penutupan sampah secara berkala,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah diberikan waktu 180 hari untuk melakukan pembenahan. Berbagai langkah strategis pun dilakukan, termasuk pemetaan area dan perbaikan sistem pengelolaan agar tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ke depan, Pemkab Kotim juga merencanakan pembangunan akomodasi pengelolaan limbah medis serta pengelolaan limbah rumah tangga nan diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Dengan pembenahan menyeluruh nan telah dilakukan, pemerintah berambisi sistem pengelolaan sampah di Kotim dapat terus ditingkatkan guna mencegah kembali terjadinya penumpukan serta menjaga kelestarian lingkungan. (Nardi)

Sumber info-lokal