Asn Kalteng Kerja 4 Hari Di Kantor, Jumat Wfh, Gubernur: Hemat Listrik

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Pemerintah Provinsi (Kalteng) resmi menerapkan pola kerja elastis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema empat hari bekerja dari instansi (Work From Office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran daerah, khususnya dalam menekan biaya operasional perkantoran seperti listrik, internet, dan kebutuhan penunjang lainnya.

Gubernur , Agustiar Sabran, mengatakan skema kerja tersebut mengatur ASN tetap bekerja dari instansi pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah.

“Adapun skema nan diterapkan di lingkungan ialah ASN bekerja dari instansi selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

Menurutnya, kebijakan WFH menjadi salah satu langkah konkret pemerintah wilayah dalam merespons kebutuhan efisiensi di tengah pengelolaan anggaran.

“WFH tentu bakal dijalankan di Kalteng, lantaran itu juga salah satu upaya penghematan anggaran wilayah untuk listrik, internet, dan lain-lain, mengingat saat ini kita tengah efisiensi,” ungkapnya.

Agustiar menjelaskan, sejumlah perangkat wilayah dinilai mempunyai potensi besar untuk melakukan penghematan melalui penerapan WFH, terutama pada unit kerja nan tidak bergesekan langsung dengan pelayanan publik.

“Di dinas-dinas tertentu, banyak akomodasi instansi nan tetap menyala meskipun tidak digunakan. Kalau aktivitas bisa dialihkan, tentu bisa menghemat biaya listrik dan internet,” tambahnya.

Selain pengaturan hari kerja, pemerintah juga bakal melakukan pertimbangan terhadap jam kerja ASN sebagai bagian dari optimasi kebijakan tersebut.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga bakal kami analisis. Kemungkinan bakal ada pengurangan jam kerja,” jelasnya.

Meski demikian, Agustiar menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Instansi nan berangkaian langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari instansi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Seluruh kepala perangkat wilayah diminta memastikan penyelenggaraan kebijakan ini tidak mengganggu keahlian organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang penyelenggaraan tugas ASN pemerintah wilayah melalui sistem WFO dan WFH, serta diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026.

Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan bahwa penerapan WFH bakal terus dievaluasi secara berkala, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun dampaknya terhadap keahlian ASN dan kualitas pelayanan publik.

(Sya'ban)

Sumber info-lokal