Andri Mulyono Bos Motor Listrik Mbg Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadaan barang motor listrik penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. 

Andri Mulyono, komisaris vendor motor listrik nan terindikasi terlibat kasus tersebut ialah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penetapan tersangka berasas dua perangkat bukti nan dimiliki oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan kerabat AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Syarief, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung sempat mengungkap salah satu modus nan dilakukan eks bos BGN sebagai tokoh utama dalam kasus ini ialah Dadan Hindayana. Dadan disebut meloloskan vendor nan tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu duit tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) nan rupanya tak memenuhi syarat sebagai vendor. Rinciannya, vendor tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat markup.

Syarief melanjutkan Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT nan bergerak di bagian pengadaan peralatan dan logistik, pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung nan saat itu tetap menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan peralatan di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan info mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan norma sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-oto