PROKALTENG.CO-Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengungkap kronologi anak bupati positif ganja di toilet ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesaksian dari tersangka lain, FA positif ganja karena terpapar asap saat berada di toilet ruangan THM tersebut.
Dua tersangka lain nan ditangkap dalam operasi nan sama mengakui bahwa mereka memang mengisap ganja di dalam toilet sebelum FA masuk ke ruangan nan sama.
“Inisial AF, ya. Positif etomidate dan ganja. Tetapi untuk ganja, ya, dia tidak menggunakan ganja, termasuk keterangan dari dua orang tersangka nan tadi,” ujar Kombes Pol Wawan dikutip dari video viral nan beredar, Rabu (27/5).
Wawan melanjutkan, AF diduga masuk ke dalam toilet saat dua tersangka lainnya tengah mengonsumsi ganja.
“Saya bilang, kok bisa Anda tidak menggunakan ganja tapi tiba-tiba positif? Ternyata dua orang tersangka nan menggunakan ganja nan tadi, nomor satu dan nomor dua itu ngisap ganja di dalam toilet. Si AF tersebut masuk,” katanya.
BNN kemudian mengonfirmasi kepada master mengenai kemungkinan positif ganja hanya lantaran paparan asap.
“Saya tanya ke dokter, apakah bisa memang penyebaran positif ganja dari menghirup? Ternyata bisa. Berarti mungkin, dan ditanya juga kepada nan bersangkutan, ‘Saya tidak pernah menggunakan ganja’. Bisa-bisa saja dia tersangka kan. Tapi kepada nan lain nan dua, ‘Apakah pernah bareng-bareng menggunakan ganja?’ ‘Dia tidak Pak, nan menggunakan ganja cuman saya aja’,” jelasnya.
Hasil Asesmen BNN: FA Wajib Rawat Jalan
Mengingat perannya nan bukan sebagai pengguna aktif maupun bagian dari pengedar, BNN Kota Pekanbaru memutuskan memberikan tindakan rehabilitasi ringan kepada anak bupati tersebut. Status hukumnya pun dipastikan kondusif dari jerat pidana sel tahanan.
“Hasil masukan daripada tim norma dan tim medis bahwa terhadap nan berkepentingan tidak terlibat jaringan, menggunakan narkotika kategori ringan, maka rawat jalan di BNNK Pekanbaru empat kali,” terang Kombes Pol Wawan.
Detail Barang Bukti dan Status Hukum Selebgram SA
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Artha menjelaskan bahwa dari 13 orang nan diamankan, polisi menyita sejumlah peralatan bukti dari dua orang, ialah FTR dan MAY.
Dari tangan FTR, petugas menyita daun ganja kering seberat 9,8 gram dan empat buah cartridge. Sementara dari MAY, polisi mengamankan ganja kering seberat 1,2 gram.
Berdasarkan hasil asesmen tim terpadu BNN:
– FTR (pemilik 9,8 gram ganja): Kasusnya resmi naik ke tahap investigasi pidana.
– MAY (pemilik 1,2 gram ganja): Dikategorikan pengguna berat dan wajib menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
– SA (Selebgram) & FA (Anak Bupati) beserta 9 orang lainnya: Dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan masuk kategori pengguna ringan.
Untuk perincian unsur nan dikonsumsi, selebgram SA terbukti mengonsumsi ganja, etomidate, serta alkohol. Sedangkan anak bupati, FA, positif etomidate dan ganja akibat paparan asap di toilet. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru.(jpg)
PROKALTENG.CO-Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan mengungkap kronologi anak bupati positif ganja di toilet ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesaksian dari tersangka lain, FA positif ganja karena terpapar asap saat berada di toilet ruangan THM tersebut.
Dua tersangka lain nan ditangkap dalam operasi nan sama mengakui bahwa mereka memang mengisap ganja di dalam toilet sebelum FA masuk ke ruangan nan sama.
“Inisial AF, ya. Positif etomidate dan ganja. Tetapi untuk ganja, ya, dia tidak menggunakan ganja, termasuk keterangan dari dua orang tersangka nan tadi,” ujar Kombes Pol Wawan dikutip dari video viral nan beredar, Rabu (27/5).
Wawan melanjutkan, AF diduga masuk ke dalam toilet saat dua tersangka lainnya tengah mengonsumsi ganja.
“Saya bilang, kok bisa Anda tidak menggunakan ganja tapi tiba-tiba positif? Ternyata dua orang tersangka nan menggunakan ganja nan tadi, nomor satu dan nomor dua itu ngisap ganja di dalam toilet. Si AF tersebut masuk,” katanya.
BNN kemudian mengonfirmasi kepada master mengenai kemungkinan positif ganja hanya lantaran paparan asap.
“Saya tanya ke dokter, apakah bisa memang penyebaran positif ganja dari menghirup? Ternyata bisa. Berarti mungkin, dan ditanya juga kepada nan bersangkutan, ‘Saya tidak pernah menggunakan ganja’. Bisa-bisa saja dia tersangka kan. Tapi kepada nan lain nan dua, ‘Apakah pernah bareng-bareng menggunakan ganja?’ ‘Dia tidak Pak, nan menggunakan ganja cuman saya aja’,” jelasnya.
Hasil Asesmen BNN: FA Wajib Rawat Jalan
Mengingat perannya nan bukan sebagai pengguna aktif maupun bagian dari pengedar, BNN Kota Pekanbaru memutuskan memberikan tindakan rehabilitasi ringan kepada anak bupati tersebut. Status hukumnya pun dipastikan kondusif dari jerat pidana sel tahanan.
“Hasil masukan daripada tim norma dan tim medis bahwa terhadap nan berkepentingan tidak terlibat jaringan, menggunakan narkotika kategori ringan, maka rawat jalan di BNNK Pekanbaru empat kali,” terang Kombes Pol Wawan.
Detail Barang Bukti dan Status Hukum Selebgram SA
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Artha menjelaskan bahwa dari 13 orang nan diamankan, polisi menyita sejumlah peralatan bukti dari dua orang, ialah FTR dan MAY.
Dari tangan FTR, petugas menyita daun ganja kering seberat 9,8 gram dan empat buah cartridge. Sementara dari MAY, polisi mengamankan ganja kering seberat 1,2 gram.
Berdasarkan hasil asesmen tim terpadu BNN:
– FTR (pemilik 9,8 gram ganja): Kasusnya resmi naik ke tahap investigasi pidana.
– MAY (pemilik 1,2 gram ganja): Dikategorikan pengguna berat dan wajib menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
– SA (Selebgram) & FA (Anak Bupati) beserta 9 orang lainnya: Dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan masuk kategori pengguna ringan.
Untuk perincian unsur nan dikonsumsi, selebgram SA terbukti mengonsumsi ganja, etomidate, serta alkohol. Sedangkan anak bupati, FA, positif etomidate dan ganja akibat paparan asap di toilet. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru.(jpg)
1 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·