Ada Dispensasi Perpanjangan Sim Mati Di Hari Libur Tahun Baru Islam

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) nan masa berlakunya lenyap pada 16 Juni alias bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam tak perlu cemas kudu bikin baru. Kepolisian memberi pengecualian sehingga perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari setelah libur itu alias pada Rabu (17/6).

Untuk diketahui saat libur pada 16 Juni jasa publikasi dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpas memberi pengecualian kepada pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap pada 16 Juni agar mereka melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, ialah 17 Juni 2026.

Bila Anda termasuk pemegang SIM meninggal pada 16 Juni sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan pada 17 Juni, lantaran jika terlewat maka kudu mengikuti prosedur publikasi SIM baru sesuai ketentuan nan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pelayanan publikasi SIM dibuka kembali Selasa 17 Juni 2026 dengan sistem perpanjangan," tulis Satpas Metro Jaya.

"Untuk pemegang SIM nan tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, bakal melaksanakan sistem publikasi SIM baru," tulis kepolisian lagi.

[Gambas:Instagram]

Syarat perpanjangan SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah arsip persyaratan.

Berikut arsip nan kudu dibawa:

- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id alias melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) nan tersedia di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:

- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".
- Isi seluruh info pada blangko nan tersedia, masukkan kode verifikasi, lampau klik "kirim".
- Tunggu notifikasi email nan berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
- Datang ke Satpas, SIM Corner, alias jasa SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh arsip persyaratan.
- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM nan telah diperpanjang.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-oto