NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan investasi bodong bermodus arisan online nan menimbulkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dan melibatkan 46 korban di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Polres Lamandau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara sekarang beranjak ke kejaksaan.
Proses manajemen dan penyerahan Tahap II dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., nan juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Menurut JPU, kasus tersebut pertama kali mencuat dan menghebohkan masyarakat Lamandau pada Januari hingga Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, interogator menetapkan seorang wanita berinisial IR nan diduga sebagai bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026.
“Kasus ini pertama kali mencuat dan menghebohkan penduduk Lamandau pada periode Januari hingga Februari 2026 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan seorang wanita berinisial IR selaku bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026,” ungkap JPU saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Dalam menjalankan aksinya, IR diduga menawarkan slot arisan dengan iming-iming untung besar kepada para korban. Namun setelah dilakukan pendalaman, slot arisan nan ditawarkan tersebut diketahui fiktif alias tidak pernah ada.
Akibat perbuatannya, total kerugian nan ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2.105.500.000. Sebanyak 46 orang tercatat sebagai korban, sementara 17 orang di antaranya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada abdi negara penegak hukum.
“Total Kerugian Ditaksir Rp 2.105.500.000 (Lebih dari Rp 2,1 Miliar), Total Korban Terdata 46 Orang dan Korban Resmi Melapor 17 Orang, adapun ragam kerugian per Korban Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 310 Juta per orang,” bebernya.
Hingga kini, para korban tetap berambisi duit nan mereka setorkan dapat kembali dan pelaku mendapatkan balasan sesuai perbuatannya. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka guna menyelamatkan kerugian materiel para korban.
“Dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sekarang beranjak ke pihak Kejaksaan,” jelas JPU.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum bakal menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Tersangka IR bakal menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan nan disangkakan kepadanya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan investasi bodong bermodus arisan online nan menimbulkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dan melibatkan 46 korban di Kabupaten Lamandau memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Polres Lamandau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara sekarang beranjak ke kejaksaan.
Proses manajemen dan penyerahan Tahap II dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Firmansyah J, S.H., M.H., nan juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Menurut JPU, kasus tersebut pertama kali mencuat dan menghebohkan masyarakat Lamandau pada Januari hingga Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, interogator menetapkan seorang wanita berinisial IR nan diduga sebagai bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026.
“Kasus ini pertama kali mencuat dan menghebohkan penduduk Lamandau pada periode Januari hingga Februari 2026 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan seorang wanita berinisial IR selaku bandar arisan sebagai tersangka utama pada 14 April 2026,” ungkap JPU saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Dalam menjalankan aksinya, IR diduga menawarkan slot arisan dengan iming-iming untung besar kepada para korban. Namun setelah dilakukan pendalaman, slot arisan nan ditawarkan tersebut diketahui fiktif alias tidak pernah ada.
Akibat perbuatannya, total kerugian nan ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2.105.500.000. Sebanyak 46 orang tercatat sebagai korban, sementara 17 orang di antaranya telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada abdi negara penegak hukum.
“Total Kerugian Ditaksir Rp 2.105.500.000 (Lebih dari Rp 2,1 Miliar), Total Korban Terdata 46 Orang dan Korban Resmi Melapor 17 Orang, adapun ragam kerugian per Korban Mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 310 Juta per orang,” bebernya.
Hingga kini, para korban tetap berambisi duit nan mereka setorkan dapat kembali dan pelaku mendapatkan balasan sesuai perbuatannya. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka guna menyelamatkan kerugian materiel para korban.
“Dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sekarang beranjak ke pihak Kejaksaan,” jelas JPU.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum bakal menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan. Tersangka IR bakal menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan nan disangkakan kepadanya. (bib)
2 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·