4,1 Juta Konten Negatif Ditindak, Avisi Gaungkan Anti Pembajakan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak 4.198.606 konten terlarangan selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Razia konten negatif kali ini juga menyoroti konten bajakan nan beredar di website dan media sosial.

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah Komdigi sebagai upaya untuk melindungi industri imajinatif dan industri streaming legal dari ancaman pembajakan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Pencapaian nomor 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari akibat destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kerjasama dengan beragam pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga kondusif dari pelanggaran hukum, terutama mengenai pertaruhan daring dan perlindungan kewenangan cipta nan menjadi pilar ekonomi imajinatif kita," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam siaran pers nan diterima detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konten mengenai gambling online tetap mendominasi total konten nan ditindak, dengan 3.292.203 kasus, diikuti dengan konten pornografi sebanyak 798.181 dan konten penipuan online sebanyak 41.494 kasus.

Sebagian besar konten nan ditindak beredar di website, sebanyak 4.198.606. Sementara itu, 563.852 konten terlarangan ditemukan di media sosial.

Untuk penanganan konten terlarangan di media sosial, Meta menjadi platform nan paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, diikuti jasa File Sharing sebanyak 181.562 konten.

Terkait perlindungan industri imajinatif digital, AVISI menyoroti penindakan pelanggaran HKI nan mencapai 9.217 kasus. Sebagian besar pelanggaran ditemukan di website dengan 9.095 konten nan ditangani, diikuti dengan media sosial sebanyak 122 konten.

AVISI menilai penanganan konten terlarangan dan konten nan melanggar HKI secara masif bakal mendorong masyarakat untuk beranjak ke jasa streaming legal nan lebih aman.

"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten terlarangan di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya rumor hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," ujar Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto.


(vmp/vmp)

Sumber detik-inet