SAMPIT – Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dipindahkan ke dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan Kasongan dan Palangka Raya.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan lanjutan dan pemerataan jumlah hunian. Dari total tersebut, 6 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kasongan, sedangkan 6 orang lainnya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebelum pemberangkatan, seluruh WBP nan dipindahkan menerima pengarahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Sampit, Hadiyanto Prabowo. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban, mematuhi patokan di tempat baru, serta memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas lapas serta support langsung abdi negara kepolisian guna menjamin keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju letak tujuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa aktivitas ini merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan nan terus dioptimalkan.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk mendukung efektivitas pembinaan serta menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas. Kami berambisi para WBP dapat mengikuti program pembinaan di tempat baru dengan lebih baik,” tandasnya.
(UTOMO)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·