Jakarta -
Google resmi menerima surat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Teguran ini menjadi hukuman tahap pertama sekaligus sinyal keras bahwa pemerintah tidak bakal lagi memberikan toleransi.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google nan menaungi YouTube," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konvensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sebelum hukuman dijatuhkan, Google telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di instansi Komdigi, setelah sebelumnya menerima dua surat pemanggilan. Dalam proses pemeriksaan itu, Google dan Meta dicecar 29 pertanyaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mendalami dugaan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, YouTube ditemukan belum memenuhi sejumlah tanggungjawab dalam penerapan PP Tunas dan belum menunjukkan komitmen alias iktikad untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan norma nan bertindak di Indonesia.
"Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi tanggungjawab kepatuhan dan tidak menyebut iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti norma nan berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," tegas Meutya.
Teguran kali ini baru merupakan tahap awal. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai patokan pelaksana PP Tunas, hukuman nan bertindak bagi platform tidak alim mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
"Sanksi nan kita jatuhkan hari ini adalah hukuman surat teguran kepada Google. Tentunya hukuman kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google," kata Meutya.
Meski begitu, Meutya tetap optimistis Google bakal berubah sikap. "Saya enggak mau berandai-andai lantaran saya tetap positif bahwa platform bakal tunduk dan alim pada norma di Indonesia," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers mengenai penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian
Nasib Google berbanding terbalik dengan Meta. X dan Bigo Live lebih awal dinyatakan telah mematuhi PP Tunas secara penuh sejak penerapan resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Meta menyusul dengan mengubah Community Guidelines di Instagram, Facebook, dan Threads menjadi pemisah usia minimum 16 tahun, serta berkomitmen mendeaktivasi akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.
Menurutnya, langkah Meta membuktikan bahwa kepatuhan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal komitmen dan itikad baik platform digital.
"Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk alim kepada norma di Indonesia," jelas Meutya.
Sementara TikTok dan Roblox tetap dalam kategori kepatuhan parsial dan diminta menyerahkan rencana tindakan paling lambat hari ini, Jumat (10/4/2026).
Pemerintah menegaskan bakal terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh platform digital. Selain itu, setiap platform juga diminta melaporkan hasil asesmen profil akibat secara berdikari dalam waktu tiga bulan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital nan lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan bagi platform dunia agar tidak mengabaikan izin nan bertindak di Indonesia.
(afr/afr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·